Pematangsiantar, Sumut, (antarasumut), 25/10 - Sedikitnya empat pendemo di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, diamankan personel pengamanan dari kepolisian setempat, Selasa, karena dinilai melakukan tindakan anarkis.

Pendemo dan satu unit mobil pembawa pengeras suara, miniatur keranda berwarna hitam, dan sejumlah spanduk dibawa ke Mapolres Pematangsiantar yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang eks Terminal Sukadame dan karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha.

Kericuhan berawal dari niat ratusan pedagang dan karyawan yang didampingi sejumlah mahasiswa ingin meletakkan keranda hitam di depan pintu masuk kantor Kejari Pematangsiantar karena menilai penegakan hukum telah mati.

Personel polisi yang melakukan pengamanan membuat pagar betis menghalangi upaya itu, sehingga terjadi dorong mendorong, gesekan fisik, dan pemukulan yang dikecam para pedagang perempuan.

Pascapengamanan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto melakukan pertemuan dengan tujuh perwakilan pedagang, karyawan, dan mahasiswa yang sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif serta melepas ke empat pendemo.

Kapolres menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang seharusnya tidak terjadi jika masing-masing pihak bisa menahan diri itu.

Atas permintaan perwakilan pendemo, Kapolres berjanji akan menindaklanjuti aksi pemukulan tersebut.

"Kita imbau untuk tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis saat aksi demo," kata Dodi.

Ketua Persatuan Pedagang Kecil Eks Terminal Sukadame (Perkasa) Janes Boang Manalu mengatakan, pihaknya tetap berada pada koridor ketentuan saat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor kejaksaan.

"Kami minta pak Kapolres menindak anggotanya yang melakukan pemukulan," kata Boang.

Para karyawan menuntut supaya kejaksaan segera menangkap Direktur Utama PD Pembangunan dan Aneka Usaha Herowin TF Sinaga atas kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal sebesar Rp9 miliar dan membayar gaji karyawan yang belum dicairkan selama 15 bulan.

Sedangkan pedagang meminta supaya pembangunan STA Sukadame dihentikan sampai terpilihnya wali kota defenitif, karena harga yang ditawarkan sebesar Rp50 juta tidak sesuai dengan fisik bangunan.  

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016