Sidikalang, 28/9 (Antarasumut) - Sistim aplikasi server pusat mengalami gangguan, baik hasil perekaman online maupun offline, akibatnya sebanyak 4075 hasil perekaman untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektrik (e-KTP) tidak bisa dicetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, Rewin Silaban, mengatakan data tersebut hasil perekaman sejak 25 Agustus.
Kerusakan itu menyeluruh bukan hanya di Dairi saja. Meskipun demikian, pihaknya sudah menyurati Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terkait kondisi tersebut.
Akibatnya, warga yang sudah melakukan perekaman bolak-balik datang ke kantor ingin mengambil KTP.
"Masyarakat tidak semuanya memahami kerusakan server itu, mereka maklum sekira satu minggu, seterusnya mereka mendesak. Apalagi yang mengurus KTP tersebut hendak berpergian keluar daerah," sebutnya.
Meskipun server dari pusat mengalami gangguan, pihaknya tetap melakukan perekaman. Dan begitu server sudah bagus, tinggal mencetak KTP saja. Hal itu untuk mengejar Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur wajib memiliki e-KTP paling lambat akhir September 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016