Sipirok,1/9(Antarasumut)- Pemkab Tapanuli Selatan optimis dapat menuntaskan perekaman e-KTP warganya, sebagaimana Mendagri memberi batas waktu hingga 30 September 2016.

"Saya yakin itu tuntas," ujar Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Selatan, Parlindungan Harahap, kepada Antara, Kamis.

Data mencatat, lebih kurang 15 % atau lebih 29 ribu dari lebih 195 ribu jumlah wajib KTP Tapanuli Selatan tengah disasar untuk direkam guna mendapatkan e-KTP (KTP elektronik).

Data bersih rekam untuk Tapanuli Selatan sudah 85,01 % atau berjumlah 165,956, dan sudah memiliki e-KTP berjumlah 163,654, sisa print ready rekam berjumlah 2,302.

"Semua pemangku kepentingan mulai camat, lurah, kepling, kades, kadus, pihak pendidikan dilibatkan menyambangi warga, dengan target sisa 29,271 wajib KTP sebelum limit waktu sudah perekaman e-KTP," kata Parlin.

Sementara dari data kepemilikan penduduk akta kelahiran hingga 26 Juli 2016 tercatat 71,26 % atau sebanyak lebih 214 ribu dari 300 ribu jumlah penduduk Tapanuli Selatan, belum memiliki kutipan akta kelahiran.
  
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu lewat pengumuman dimasyarakat mengimbau terkait untuk  percepatan perekaman penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.

Bupati ingatkan rakyatnya, sebelum limit waktu yang diberikan Mendagri sudah selesai seluruh wajib KTP melakukan perekaman KTP elektronik.

Selain e-KTP, kelahiran anak juga, wajib dilapor ke kelurahan dan atau kepala desa untuk mendapatkan akta kelahiran.

Pemkab juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan akta kematian, dengan tidak dipungut biaya (gratis).

Disampaikan, masa berlaku KTP elektronik itu seumur hidup, sesuai pasal 64 ayat (7) huruf a UU nomor 24 tahun 2013.

Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013, KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU ini juga berlaku seumur hidup.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016