Medan, 18/8 (Antara) - Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tersangka FNG(16) pelaku pembunuhan terhadap korban Sandra Yolanda Duha(13) diringkus di kediamannya Jalan Bunga Rampai Ujung, Perumnas Simalingkar B.

"Petugas yang menangkap tersangka itu personel Satuan Reskrim Polresta Medan bekerja sama dengan Polsek Delitua," kata Mardiaz di Medan, Kamis.

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka FNG terhadap korban karena nafsu.

Saat itu, tersangka mencoba mendekati korban dan berpura-pura bertanya alamat jalan ke Pancurbatu.

Kemudian secara tiba-tiba tersangka menarik korban ke belakang dengan cara membekap mulut Sandra.

Namun, korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan tersangka.

"Karena mendapat perlawanan, tersangka emosi dan langsung menikam rusuk korban sebanyak dua kali, serta leher kiri Sandra," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia mengatakan, tersangka juga mengambil handpone dan melarikan diri, serta meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan pisau masih tertancap di leher.

"Akibat perbuatan tersebut, tersngka diancam dengan pasal 338 Subs pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) itu.

Sementara itu, tersangka berinisial FNG (16), warga Jalan Bunga Rampai Ujung, Simalingkar B Medan, diringkus petugas kepolisian dari kediamannya, Rabu (17/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Bahkan, tersangka beralibi kalau niat tersebut timbul, dan setelah melihat korban sedang duduk di pinggir jalan sedang bermain handpone, Sabtu (13/8).

"Saat itu, saya melihat Sandra dan berniat mengambil telepon selular milik korban. Namun dia berusah melawan, makanya saya menikamnya menggunakan pisau," ucap tersangka FNG.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016