Langkat, 23/7 (Antara) - Polres Langkat, Sumatera Utara menangkap tiga bandar sabu-sabu di dua tempat terpisah dan mengamankan barang bukti 18 paket sabu-sabu.

"Kita tangkap bandar sabu-sabu dari dua tempat terpisah berikut barang buktinya," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu.

Penangkapan pertama dilakukan anggota Polres Langkat terhadap tersangka IR alias Bidos (48), Sabtu pukul 10.00 WIB di rumahnya, Dusun 3, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.

Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan barang bukti 15 paket plastik klip bening sabu-sabu siap edar, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip koson, satu set alat penghisap sabu dan jarum suntik.

"Penangkapan tersangka ini dilakukan berkat informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya lalu anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi Kepala Dusun," katanya.

Dari keterangan tersangka ini, narkoba diperoleh dari Darwin warga Marelan Kota Medan. Selain dipergunakan untuk diri sendiri juga untuk dijual kembali.

Sementara itu sekitar pukul 16.00 WIB, polisi juga menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu dari kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Aman DameDesa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan.

Adapun tersangka yang ditangkap itu berinitial MS alias Tius (35) dan BMT (35) keduanya merupakan warga Dusun Aman Dame Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan.

Dari kedua tersangka ini diamankan tiga paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu, 15 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu sekop dan alat hisap, katanya.

Sabu-sabu tersebut mereka peroleh atau beli dari Maya warga Kuala, ujarnya.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016