Gunungsitoli, 15/7 (Antarasumut) -Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gunungsitoli mengikuti ujian kenaikan pangkat untuk penyesuaian izajah.
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian izajah ASN Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016 digelar Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BKD Kota Gunungsitoli di aula Samaeri, lantai II, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Jum’at.
Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua dalam arahannya yang dibaca Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menmberitahu jika pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah kepada ASN bertujuan untuk mengembangkan potensi ASN di lingkup Pemko Gunungsitoli melalui kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan dan ijazah yang telah dimiliki.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat ASN sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat ASN, dalam pasal 18 dikatakan, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan/ruang menurut jenjang pendidikan dan ijazah yang dimiliki.
Namun, bagi ASN yang telah memiliki ijazah tidak berarti otomatis Pemerintah Kota Gunungsitoli harus mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Karena sepanjang formasi memungkinkan, maka ASN dapat diusulkan ke BKN Regional VI untuk proses kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ASN adalah telah lulus ujian yang dibuktikan dengat surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Tidak lupa Wali Kota Gunungsitoli melalui Wakil Wali Kota menegaskan, peningkatan pendidikan seorang ASN baik melalui izin belajar maupun tugas belajar, harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan relevansi ilmu yang dipelajari dengan tugas dan fungsi ASN pada unit kerja masing-masing.
Terutama yang berkaitan dengan kriteria jabatan yang bersangkutan agar tidak merugikan ASN yang bersangkutan dikemudian hari dalam mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Dia mengimbau kepala BKD agar kedepan agar lebih memperhatikan dan lebih selektif dalam menangani izin ataupun tugas belajar kepada ASN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian izajah ASN Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2016 digelar Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BKD Kota Gunungsitoli di aula Samaeri, lantai II, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Jum’at.
Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua dalam arahannya yang dibaca Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menmberitahu jika pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah kepada ASN bertujuan untuk mengembangkan potensi ASN di lingkup Pemko Gunungsitoli melalui kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan dan ijazah yang telah dimiliki.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat ASN sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat ASN, dalam pasal 18 dikatakan, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan/ruang menurut jenjang pendidikan dan ijazah yang dimiliki.
Namun, bagi ASN yang telah memiliki ijazah tidak berarti otomatis Pemerintah Kota Gunungsitoli harus mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Karena sepanjang formasi memungkinkan, maka ASN dapat diusulkan ke BKN Regional VI untuk proses kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ASN adalah telah lulus ujian yang dibuktikan dengat surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Tidak lupa Wali Kota Gunungsitoli melalui Wakil Wali Kota menegaskan, peningkatan pendidikan seorang ASN baik melalui izin belajar maupun tugas belajar, harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan relevansi ilmu yang dipelajari dengan tugas dan fungsi ASN pada unit kerja masing-masing.
Terutama yang berkaitan dengan kriteria jabatan yang bersangkutan agar tidak merugikan ASN yang bersangkutan dikemudian hari dalam mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Dia mengimbau kepala BKD agar kedepan agar lebih memperhatikan dan lebih selektif dalam menangani izin ataupun tugas belajar kepada ASN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016