Labuhanbatu Selatan, 13/6 (Antarasumut) - Pemkab Labusel akan segera menerbitkan surat edaran dan menyediakan layanan pengaduan karyawan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Idul Fitri.
"Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menampung dan menyalurkan segala bentuk keluhan karyawan berkaitan dengan penyaluran THR yang menjadi kewajiban perusahaan," kata Kepala Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno, Selasa.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah atau surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI terkait THR.
Namun kata dia, jika memang pemerintah pusat tidak menerbitkan peraturan baru, maka akan digunakan aturan yang lama, yakni PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawannya, senilai yang sudah ditetapkan peraturan," katanya.
Lebih jauh disebutkan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terkait pembayaran THR, pihaknya juga akan membentuk tim monitoring.
Menurutnya, tim ini untuk memantau ketaatan pengusaha menuntaskan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya selambatnya H-7 Idul Fitri.
"Namun berdasarkan pengalaman tahun sebelum-sebelumnya tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016