Labuhanbatu Selatan, 23/6 (Antarasumut) - Empat peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dikabarkan turut dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). Namun Pemkab belum tahu dan belum menerima salinan serta resume penghapusan Perda itu.
Kabag Hukum Setdakab Labusel, Sarbaini Harahap, Kamis siang mengaku, sudah mendengar desas-desus mengenai adanya sejumlah Perda yang dihapus.
Hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari Kemendagri. "Kami masih menunggu informasi pastinya," katanya.
Sarbaini mengaku belum tahu langkah apa yang akan ditempuh jika memang informasi itu benar. Sebab kata dia belum jelas apa alasannya sehingga Perda tersebut dibatalkan.
"Mungkin kalau itu benar kami akan berkoordinasi ke DPRD untuk penghapusannya, atau bisa saja diambil langkah PTUN," katanya.
Empat Perda yang dihapus diantaranya adalah Perda no 4 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda no 9 tahun 2011 tentang Pajak Air dan Tanah.
Selanjutnya, Perda no 15 tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil serta Perda no 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Senada dengan itu Ketua DPRD Edimin juga mengaku belum mendapatkan salinan atau resume penghapusan keempat Perda tersebut.
Namun kata dia, jika itu benar, maka pihaknya akan mendesak Pemkab untuk mempertanyakannya ke Kemendagri. "Nggak bisa main hapus begitu saja, harus jelas apa alasannya," katanya.
Dikatakan, penghapusan Perda tersebut, secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang, bahkan target yang sudah ditetapkan sebelumnya akan berantakan.
Edimin belum dapat merinci ketika disinggung mengenai kerugian material yang akan ditanggung daerah akibat penghapusan Perda tersebut.
Namun kata dia, sektor yang paling dirugikan yakni pengendalian menara telekomunikasi dan hiburan. "Ini belum dihitung, namun dapat dipastikan kerugiannya sangat besar," katanya.
Dia berharap masih ada celah untuk memperbaiki sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Apalagi, munculnya Perda tersebut sudah melalui tahapan panjang dan kajian. "Makanya Pemkab tidak boleh tinggal diam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016