Medan, 27/6 (Antara) - Pejabat di jajaran Pemerintah Kota Medan diminta untuk tidak menggunakan mobil dinas di luar kepentingan dinas seperti untuk keperluan mudik Idul Fitri 1437 Hijriah.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Medan, Senin, mengatakan pihaknya menilai semua pejabat di jajaran Pemkot Medan tentunya sudah memahami tentang pelarangan penggunaan mobil dinas di luar kedinasan.

Untuk itu ia menilai tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan mobil dinas di luar kedinasan seperti untuk mudik.

"Mereka sudah tahu semua, jadi kita tidak perlu lagi harus mengeluarkan surat edarannya," katanya.

Terkait sanksi bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, sanksinya pasti akan diterima sesuai peraturan yang ada.

"Jika melanggar artinya mereka tidak disiplin maka diberikan sanksi sesuai Undang-Undang ASN," katanya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Kalau dulu ASN pakai mobil dinas masih kami toleransi, sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," katanya. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016