Gunungsitoli, 17/6 (Antarasumut) -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli membuat kerjasama dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias terkait pelayanan sinkronisasi data dan integritasi sitem pengelolaan data base antar instansi.

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli Ya’aro Harefa, S.Pd dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Mustapid, MA di kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias,  Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Selasa.

Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli Ya’aro Harefa, S.Pd yang ditemui di kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Jum’at mengungkapkan jika tujuan kerjasama adalah memberikan sinkronisasi data dan integrasi sistem pengelolaan data base antar instansi untuk data nikah dan rujuk Kota Gunungsitoli.

Selain itu, untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan, agar tersedianya data base tentang nikah dan rujuk di Kota Gunungsitoli, khususnya warga yang beragama Islam.

Mnurut dia, penandatangan MoU dengan Kantor Kementerian Agama berdasarkan undang undang no 23 pasal 34 ayat 5 dan Pepres no 25 tahun 2008 pasal 68 ayat 1.

Ya’aro berharap kesepakatan sesuai MoU dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias dapat ditindaklanjuti dengan sungguh sungguh, dan meminta masyarakat Kota Gunungsitoli untuk melaksanakan pencatatan perkawinan, agar bisa membuat kartu keluarga baru, dan tidak lupa mengembalikan kartu keluarga lama.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016