Medan, 10/6 (Antara) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta keterangan dari distributor Pop Ice dan perusahaan produsen serupa di Sumatera Utara menyusul adanya dugaan praktik monopoli oleh PT Forisa Nusapersada.

"Pop Ice yang diduga dipasarkan secara monopoli juga diedarkan di Sumut. Jadi distributornya dimintai keterangan termasuk terhadap perusahaan sejenis yang ada di Sumut," kata Kepala Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan Abdul Hakim Nasution di Medan, Jumat.

Perkara itu merupakan kasus yang ditangani KPPU Pusat dan sidang perkara lanjutan yang digelar di Medan dan sejumlah provinsi lain juga dilakukan majelis hakim dari tim pusat.

Menurut Abdul Hakim, perusahaan yang memproduksi minuman olahan serbuk itu diduga melakukan praktik monopoli dengan melakukan berbagai upaya agar pelaku usaha lain tidak bisa berusaha dalam bidang dan pasar yang sama.

Salah satu strategi yang dilakukan perusahaan itu dalam menghalangi bisnis perusahaan lain adalah dengan memberi insentif kepada penjual yang tidak menerima atau memasarkan produk lain kecuali Pop Ice.

"Strategi pemasaran yang bisa menjurus ke tindakan kartel itu yang sedang diselidiki KPPU. Kalau terbukti melakukan praktik monopoli, maka PT Forisa jelas melanggar UU 5/1999 dan tentunya ada sanksi," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan bukti-bukti tuduhan, maka KPPU melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi baik dari PT Forisa selaku pihak terlapor dan perusahaan lain yang dirugikan.

Abdul Hakim Nasution mengaku, dewasa ini, KPPU fokus menangani kasus dugaan kartel pada bahan kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang dampaknya paling banyak atau sering merugikan masyarakat.

KPPU misalnya sedang menangani kasus penjualan ayam potong yang harganya sering naik tajam di tengah masyarakat tetapi nyatanya tidak menguntungkan atau dinikmati peternaknya.  

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016