Medan, 6/6 (Antara) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin, yang diawali pembacaan laporan panitia khusus dan pandangan fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Medan.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Sahat B Simbolon dalam kesempatan itu mengatakan Perda itu bertujuan menyempurnakan Perda No 23 tahun 2002 tentang Retribusi Izib Usaha Jasa Kontruksi.

Perda tersebut menjadi dasar atau pedoman mengatur, membina dan mengawasi serta mengendalikan usaha-usaha jasa kontruksi di Kota Medan.

"Kami tetap menyarankan kepada Pemkot Medan bahwa pengawasan kontruksi bangunan di Kota Medan harus dilakukan terpadu dan terkoordinasi satu pintu untuk dimasa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pengajuan ranperda tersebut dilatarbelakangi dengan telah diundangkannya UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa izin usaha jasa konstruksi bukan lagi merupakan retribusi daerah pada jenis retribusi izin usaha tertentu, tetapi nonretribusi daerah.

Untuk itu, dalam upaya penyelenggaraan jasa konstruksi, Pemkot Medan wajib memberikan pelayanan, pembinaan serta pengawasan jasa kontruksi agar mampu mendukung ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

"Khususnya, terhadap izin usaha konstruksi, sehingga perlu pengaturan perda," katanya. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016