Batubara, 25/4 (Antarasumut) – Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Batubara masih menjadi persoalan serius.
Di daerah itu, sedikitnya 36.148 KK tercatat sebagai PMKS. Dari data itu, tercatat pula 8.088 unit sebagai rumah tidak layak huni (RTLH).
Kadis Sosial Batubara Bahrumsyah, Senin (25/4), di Kampung Nipah Lingkungan II Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi memaparkan, dari jumlah itu sebanyak 1194 unit sudah mendapatkan bantuan.
“Dari jumlah itu tercatat 5.118 yang layak dibantu, sehingga masih ada sisa RTLH yang sesegera mungkin harus direhab sebanyak 3.924 unit. Selain bantuan pemerintah yang selama ini sudah masuk ke Batubara, perlu peranan dunia usaha melalui penyaluran dana Coorporate Social Responsibility (CSR),†ujarnya.
Dari data yang ada sampai tahun 2015, sebanyak 383 unit RTLH mendapat bantuan dari APBD Batubara, 85 bantuan dari Kementerian Sosial RI, 460 unit bantuan dari Kementerian PU-PERA RI dan 190 bantuan RTLH dari Dinas Tarukim Pempovsu.
Selain itu ada 76 rehab RTLH yang diperoleh atas kerjasama Pemkab dengan dunia usaha maupun pengusaha sekitar Batubara. Di antaranya PT Inalum membantu 30 unit, PT Conex 5 unit, PTPN III 10 unit, PTPN IV 10 unit, PT BSP 2 unit, PT Perkebunan Sumut 5 unit, RM 100 1 unit, RM Ladang Sari 1 unit, Bazda 1 unit, H Anif 1 unit dan Dinas Sosial Batubara 1 unit.
“Selain itu, agar penyaluran CSR itu tepat sasaran perlu diatur melalui Perda. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Komisi C DPRD Batubara untuk menghasilkan Perda dimaksud,†kata Bahrumsyah.
Jika CSR dari dunia usaha sekitar Batubara itu dapat diatur melalui Perda, maka CSR menjadi pendapatan non PAD. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana CSR dapat berkelanjutan setiap tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016