Medan, 18/4 (Antara) - Dinas Pertamanan Kota Medan gagal melakukan pembersihan terhadap plang dan tiang-tiang besi pondasi pagar serta tenda milik pedagang kaki lima di Lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Krakatau Medan, Senin.
Gagalnya pembersihan tersebut karena mendapat perlawanan dari ahli waris almarhum M Basri yang mengklaim sebagai pemilik lapangan tersebut yang memiliki luas 7.200 meter persegi.
Puluhan petugas dari Dinas Pertamanan Kota Medan yang dibantu satpol PP dan pihak Kepolisian awalnya akan membongkar plang besi ditengah lapangan setinggi dua meter yang sebelumnya didirikan oleh keluarga ahli waris almarhum M Basri.
Plang besi tersebut bertuliskan tanah milik almarhum M Basri berdasarkan Keputusan MA no.417/PK/pdt.1997 dengan luas 7.200 meter persegi.
Niat pembongkaran tersebut terpaksa dibatalkan karena belasan keluarga ahli waris almarhum M Basri "pasang badan" menghalangi niat petugas tersebut, sambil menunjukkan surat tanah kepemilikan atas Lapangan Gajah Mada tersebut.
Petugas mencoba mengalihkan membongkar tiang-tiang besi setinggi dua meter yang berdiri mengelilingi lapangan tersebut yang merupakan pondasi dasar untuk mendirikan pagar beton.
Namun niat tersebut juga mendapat tentangan dan akhirnya tim gabungan juga membatalkan rencana tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, pihaknya hanya ingin membersihkan lapangan tersebut dari tiang-tiang besi yang didirikan pihak yang mengaku ahli waris pemilik lapangan tersebut.
"Aset kita juga sudah banyak di lapangan ini. Berbagai sarana bermain untuk masyarakat sudah sejak lama ada disini. Intinya kami hanya ingin melakukan pembersihan agar lapangan ini dapat kembali fungsinya sebagai fasilitas umum," katanya.
Sementara Dadang, salah seorang ahli waris almarhum M Basri, mengatakan, lapangan tersebut merupakan milik keluarga besar M.Basri berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No.417 PK/pdt.1997.
"Kami hanya mempertahankan hak kami. Kalau Pemkot Medan tetap bersikeras menumbangkan tiang-tiang besi dan plang itu, kami akan laporkan ke Polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Gagalnya pembersihan tersebut karena mendapat perlawanan dari ahli waris almarhum M Basri yang mengklaim sebagai pemilik lapangan tersebut yang memiliki luas 7.200 meter persegi.
Puluhan petugas dari Dinas Pertamanan Kota Medan yang dibantu satpol PP dan pihak Kepolisian awalnya akan membongkar plang besi ditengah lapangan setinggi dua meter yang sebelumnya didirikan oleh keluarga ahli waris almarhum M Basri.
Plang besi tersebut bertuliskan tanah milik almarhum M Basri berdasarkan Keputusan MA no.417/PK/pdt.1997 dengan luas 7.200 meter persegi.
Niat pembongkaran tersebut terpaksa dibatalkan karena belasan keluarga ahli waris almarhum M Basri "pasang badan" menghalangi niat petugas tersebut, sambil menunjukkan surat tanah kepemilikan atas Lapangan Gajah Mada tersebut.
Petugas mencoba mengalihkan membongkar tiang-tiang besi setinggi dua meter yang berdiri mengelilingi lapangan tersebut yang merupakan pondasi dasar untuk mendirikan pagar beton.
Namun niat tersebut juga mendapat tentangan dan akhirnya tim gabungan juga membatalkan rencana tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, pihaknya hanya ingin membersihkan lapangan tersebut dari tiang-tiang besi yang didirikan pihak yang mengaku ahli waris pemilik lapangan tersebut.
"Aset kita juga sudah banyak di lapangan ini. Berbagai sarana bermain untuk masyarakat sudah sejak lama ada disini. Intinya kami hanya ingin melakukan pembersihan agar lapangan ini dapat kembali fungsinya sebagai fasilitas umum," katanya.
Sementara Dadang, salah seorang ahli waris almarhum M Basri, mengatakan, lapangan tersebut merupakan milik keluarga besar M.Basri berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No.417 PK/pdt.1997.
"Kami hanya mempertahankan hak kami. Kalau Pemkot Medan tetap bersikeras menumbangkan tiang-tiang besi dan plang itu, kami akan laporkan ke Polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016