Nias, 1/4 (Antarasumut) -Klaim seleksi banyak kejanggalan, Pemerintah Kabupaten Nias menolak calon pendamping desa yang diumumkan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Pelaksanaan seleksi calon pendamping desa di Kabupaten Nias tidak menghadirkan pihak berwenang dari kementerian, dan hanya dipimpin panitia dari Propinsi yang dibantu panitia dari Kabupaten.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (BPMDK) Kabupaten Nias Julianus Zai melalui Kabid Pemberdayaan Toharudin yang ditemui wartawan di kantor BPMDK Kabupaten Nias, Jalan Sutomo, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Rabu.
Menurut Toharudin, calon pendamping desa yang telah diumumkan Satker P3MD pada pertengahan Desember 2015 yang lalu berjumlah 46 orang. Tetapi, Pemkab Nias menolak semuanya, dan ingin merekrut sendiri pendamping desa di Kabupaten Nias.
“Bagaimana Pemkab Nias bisa menerima mereka, banyak kita temukan yang lulus adalah warga Kabupaten Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunungsitoli. Ini sudah menyalahi aturan dan mereka pasti tidak akan efektif bekerja, karena mereka tidak memahami daerah yang mereka dampingi kelak. Kami ingin pendamping desa adalah asli orang Kabupaten Nias, sehingga mereka akan efektif bekerja,†tegas Toharudin.
Toharudin juga memberitahu, Pemkab Nias telah menyurati pusat untuk meminta perekrutan ulang calon pendamping desa yang ada di Kabupaten Nias.
Tempuh Jalur Hukum
Onlyhu Ndraha salah satu calon pendamping desa yang dihubungi melalui telepon seluler, Jum’at, menegaskan, Pemkab Nias tidak punya hak untuk menolak calon pendamping desa yang diumumkan Satker P3MD.
Alasannya, karena program tersebut adalah program Propinsi, dan SPT mereka diterbitkan langsung dari Propinsi, sedangkan Pemerintah Daerah hanya sebagai fasilitator. Dia mengakui, Pemkab Nias telah menyurati Kementerian Desa pada bulan Januari yang lalu untuk meminta seleksi ulang.
Namun, tanggal 31 Maret 2016, Kementerian Desa menerbitkan surat yang isinya mengintruksikan BPM Propinsi dengan tebusan Bupati dan Wali Kota se Sumatera Utara memperpanjang kontrak pendamping desa hingga tanggal 31 Desember 2016. Secara otomatis menurut Onlyhu, bantahan Pemkab Nias batal.
Mereka sebagai calon pendamping desa meminta kepada Bupati Nias agar memberi intruksi kepada Kepala BPMDK Kabupaten Nias untuk membagi SPT mereka yang telah diterima BPMDK dari BPM Propinsi.
“Hingga saat ini, SPT kami yang diterbitkan sejak tanggal 2 Februari 2016 yang lalu belum dibagi BPMDK Kabupaten Nias. Kami telah menjumpai BPM propinsi tanggal 23 Maret 2016 yang lalu dan meminta agar gaji kami sejak Februari dibayarkan. Jika Pemkab Nias tidak menfasilitasi kami, kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata,†tegas Onlyhu Ndraha melalui telepon seluler.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016