Medan, 15/3 (Antara) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu Medan, Sumatera Utara mengamankan enam penumpang yang menjadi pengedar dan membawa narkoba melalui pesawat terbang dalam satu pekan terakhir.

Dalam paparan di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Kualanamu Zacky Firmansyah mengatakan, tiga dari penumpang yang diamankan itu adalah warga negara Malaysia yakni MF bin AR (29), MR bin CY (34), dan AS bin I (35).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MF bin AR pada Rabu (9/3), pukul 07.35 WIB setelah mendarat di Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan QZ-396.

Dari bagian bawah koper WN Malaysia tersebut, ditemukan 7.010 butir narkoba jenis Erimin 5 atau lebih dikenal dengan Happy Five.

Pada Kamis (10/3) malam pukul 21.30 WIB, diamankan SAZ (44) yang merupakan WNI dan terbang dari Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-125.

Dari pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, ditemukan di bagian selangkangannya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 204 gram.

Penyelundupan narkoba yang kembali digagalkan terjadi pada Jumat (11/3) sekitar pukul 09.45 WIB terhadap MR bin CY yang menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-107 dari Penang.

Dari celana dalam yang digunakan WN Malaysia tersebut, petugas KPPBC Bandara Kualanamu menemukan 422 gram narkotika Golongan I jenis methamphetamine.

Pada saat yang bersamaan dan menaiki pesawat yang sama, juga diamankan WN Malaysia lain yakni AS bin I yang membawa 264 gram methamphetamine dan empat gram heroin.

Setelah itu, pada Minggu (13/3) malam pukul 20.00 WIB, diamankan M (30) yang merupakan WNI yang terbang dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-394.

Dari pemeriksaan secara mendalam, ditemukan narkoba jenis methamphetamine dengan berat 237 gram yang disimpan dalam anus.

Dari pemeriksaan terhadap penumpang itu, dilakukan pengembangan bersama Direktorat reserse Narkoba Polda Sumut sehingga didapatkan dua tersangka lain yakni K dengan barang bukti 235 gram sabu-sabu dan A yang memiliki 313 gram sabu-sabu.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.45 WIB, diamanka lagi K bin A (37) WNI yang terbang dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-125.

Penumpang pesawat tersebut juga menyimpan narkoba jenis methamphetamine dalam anusnya seberat 116 gram.

"Seluruh tersangka yang diringkus diserahkan ke Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut," katanya didampingi Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reynhard SP Silitonga. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016