Medan, 26/2 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera membentuk tim penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 sekitar 5.800 hektare yang masih terus menimbulkan konflik.


"Saya sudah instruksikan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang terkait untuk membentuk tim guna membahas dan menyelesaikan kasus sengketa di atas lahan eks HGU PTPN2 itu," kata Pelaksana tugas Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Jumat.


Dia mengatakan itu pada pertemuan dengan Forum Rakyat Bersatu (FRB) yang langsung dihadiri Ketua Umum FRB RI Rabualam Syahputra membahas soal lahan eks HGU PTPN 2 yang antara lain tersebar di Deliserdang, Serdang Bedagai dan Langkat, Sumut.


Menurut Erry, masalah pertanahan di Sumut diakui cukup banyak sehingga memang harus segera diselesaikan satu per satu.


"Persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat Melayu atas dasar hak ulayat maupun tuntutan petani atas dasar alas hak objek `landreform` diharapkan dapat bisa dicarikan solusinya segera mungkin," katanya.


Erry menyebutkan, informasi yang diterima, lahan eks HGU yang dinyatakan seluas 5.800-an hektare, setelah yang dilakukan Pusat, tidak lagi seluas itu, tetapi tinggal 3.600-an hektare.


"Laporan menyebutkan, banyak lahan yang sudah berpindah tangan dan untuk itu perlu dilakukan klarifikasi kembali, sehingga ketika diputuskan ketetapannya, ada dasar hukum yang jelas," katanya.


Dia menegaskan unsur pemerintah dalam tim nantinya diharapkan bersikap netral dan bebas dari kepentingan.


Rabualam Syahputra yang didampingi Sekretaris FRB Tumpal Panggabean mengatakan sengketa lahan eks HGU PTPN 2 itu sudah berlangsung lama, proses penyelesaian kasusnya sudah berlangsung sejak tahun 2009.


Dia menjelaskan, munculnya permasalahan lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah direkomendasikan untuk dikeluarkan dari perpanjangan HGU adalah karena belum juga diserahterimakannya lahan itu kepada masyarakat.


Menurut dia, lahan seluas 5.873,06 hektare yang dikeluarkan berdasarkan SK BPN RI No 42;43;44/ 2002 dan SK BPN No. 10 Tahun 2004 antara lain berada di Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai.


"Namun hingga dewasa ini, lahan tersebut belum juga didistribusikan karena terjadi kesimpangsiuran dan polemik terhadap proses dan mekanisme tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut," ujar Rabualam.


Tumpal Panggabean menambahkan persoalan ini diharapkan dapat segera diselesaikan.


"Semakin lama kasusnya diulur, semakin banyak konflik yang terjadi di lapangan karena semakin banyak pihak yang menuntut walau tidak punya dasar hukum yang jelas," ujarnya. ****4***





Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016