Batubara, 7/7 (Antarasumut) - Polres Batubara memusnahkan sebanyak tujuh ton bawang merah ilegal yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Laut Kabupaten Batubara, Selasa, di halaman Mapolres Batubara.
Pemusnahan langsung dipimpin Kapolres Batubara AKBP Muhammad Agung Suyono, Sik disaksikan Kepala Kejari Limapuluh Eko Adhyaksono, SH MH, Dandim 0208/AS diwakili oleh Pasi Intel Kapten Kafleri Basri Lubis.
Kapolres dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan bawang tersebut sesuai dengan amanat undang-undang, serta telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Kisaran.
Bawang merah ilegal sebanyak 700 karung dengan berat 7 ton tersebut merupakan hasil tangkapan dari anggota Dandim 0208/AS pada tanggal 20 Mei 2015 lalu.
Sebagai tindaklanjutnya, setelah ada persetujuan dari pengadilan maka Polri berhak untuk memusnahkannya. Masyarakat berhak menangkap dan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya barang ilegal yang masuk ke Indonesia, ujarnya.
Pihak Karantina siap mendukung Mapolres Batubara untuk melakukan penyidikan terhadap barang-barang ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Batubara, ujar Kepala Badan Karantina Tanjung Balai Asahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016