Gunungsitoli, 12/1 (Antarasumut) -Karena mengangkut minyak tanah bersubsidi tanpa izin/ dokumen, dan hendak menyelundupkan ke luar Pulau Nias, supir truck ekspedisi dengan nomor Polisi BB 9096 LN berinisial MPS ditetapkan sebagai tersangka. Kini MPS   ditahan di sel tahanan Polres Nias.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu.Osiduhugo Daeli ketika ditemui di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.

“Kasus pengangkutan minyak tanah ilegal oleh truck ekspedisi yang sedang kita tangani telah ditingkatkan statusnya ke sidik. Supir truck berinisial MPS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini kita tahan. Barang bukti 40 drum minyak tanah bersubsidi bersama truck juga kita sita,” terang Kapolres Nias melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias.

Menurut Kapolres, penyidikan akan terus ditingkatkan, dan hingga saat ini hanya MPS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat.

Atas perbuatannya, supir truck dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM), dan atau angkut/simpan BBM minyak tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan c yo pasal 23 ayat 2 huruf b undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Untuk diketahui, minyak tanah ilegal yang diangkut supir berinisial MPS menggunakan truck ekspedisi nomor BB 9096 LN diamankan personil Kodim 0213/Nias di atas kapal yang hendak menuju Sibolga, di pelabuhan Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Jum’at (2/10).

Minyak tanah ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke Sibolga tersebut kemudian diamankan personil Kodim 0213/Nias ke Makodim 0213/Nias. Beberapa hari kemudian Dandim 0213/Nias melimpahkan dan menyerahkan langsung supir dan barang bukti kepada Kapolres Nias.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016