Tanjungbalai, (Antara) - Polresta Tanjungbalai, Sumatera Utara mengamankan 33 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan 3 orang warga Myanmar yang akan bertolak ke Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep W Gunawan di Tanjungbalai, Sabtu mengatakan puluhan calon TKI gelap dan warga asing itu ditemukan tim patroli polisi perairan saat berlayar di perairan Asahan menuju arah Selat Malaka.
Menurut Ayep, petugas yang sedang patroli memergoki kapal motor (KM) GT 10 nomor lambung 7128 mengangkut puluhan orang pada posisi 100 meter arah selatan Kuala Sei Udang, Sabtu (9/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah diidentifikasi, penumpang tersebut diduga akan menjadi TKI ilegal yang dikoordinir oknum tidak bertanggungjawab.
Hasil pendataan 33 orang WNI itu terdiri dari 25 orang laki-laki dan delapan perempuan, sedangkan warga Myanmar terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki warga negara Myanmar.
Warga asing itu merupakan pengungsi dari Rohingya.
Sementara itu, nakhoda KM "Bersama" berinisial PA dijerat pasal 219 ayat 1 sub pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Calon TKI ilegal warga negara Indonesia dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Untuk WNA diserahkan kepada pihak imigrasi," kata Ayep W Gunawan didampingi Kepala Satpol Air AKP Bakhrudin.
Pemulangan para calon TKI tersebut sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan pengiriman tenaga kerja keluar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi.
***2***
(T.KR-YWK/B/S027/S027) 09-01-2016 17:23:00
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep W Gunawan di Tanjungbalai, Sabtu mengatakan puluhan calon TKI gelap dan warga asing itu ditemukan tim patroli polisi perairan saat berlayar di perairan Asahan menuju arah Selat Malaka.
Menurut Ayep, petugas yang sedang patroli memergoki kapal motor (KM) GT 10 nomor lambung 7128 mengangkut puluhan orang pada posisi 100 meter arah selatan Kuala Sei Udang, Sabtu (9/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah diidentifikasi, penumpang tersebut diduga akan menjadi TKI ilegal yang dikoordinir oknum tidak bertanggungjawab.
Hasil pendataan 33 orang WNI itu terdiri dari 25 orang laki-laki dan delapan perempuan, sedangkan warga Myanmar terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki warga negara Myanmar.
Warga asing itu merupakan pengungsi dari Rohingya.
Sementara itu, nakhoda KM "Bersama" berinisial PA dijerat pasal 219 ayat 1 sub pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Calon TKI ilegal warga negara Indonesia dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Untuk WNA diserahkan kepada pihak imigrasi," kata Ayep W Gunawan didampingi Kepala Satpol Air AKP Bakhrudin.
Pemulangan para calon TKI tersebut sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan pengiriman tenaga kerja keluar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi.
***2***
(T.KR-YWK/B/S027/S027) 09-01-2016 17:23:00
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016