Gunungsitoli, 4/1 (Antarasumut) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015 yang telah digelar di Kota Gunungsitoli tanggal 9 Desember 2015 yang lalu.
Permohonan PHP Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015 diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE (Makmur).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Paslon Makmur, Darisalim Telaumbanua, SH, MH kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon seluler.
“Permohonan PHP Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015 yang diajukan klien kita Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE telah diterima. Hari ini kita mengambil nomor register perkara, dan jadwal sidang baru kita ketahui besok,†terang Darisalim melalui telepon seluler.
Materi permohonan adalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah sebanyak kurang lebih 8.557 pemilih. Sebanyak 7.377 DPT ganda, dan 1.209 pemilih dalam DPT tidak ada NIK, nomor Kartu Keluarga dan alamat.
“Materi permohonan kita mengenai DPT bermasalah sebanyak 8.557 pemilih. Sebanyak 7.377 pemilih kita temukan nama, NIK, nomor KK dan alamat yang sama, serta mendapat undangan dan memilih lebih dari satu kali. Sebanyak 1.209 pemilih dalam DPT kita temukan tidak ada NIK, nomor KK dan alamat, padahal sesuai peraturan perundang undangan, syarat pemilih dalam DPT harus ada nomor KK, NIK dan alamat,†papar Darisalim.
Materi lainnya mengenai politik uang, dimana paslon Makmur menemukan fakta bahwa para pemilih dibayar untuk memilih salah satu paslon. Bahkan sejumlah pemilih telah membuat surat pernyataan, dan mengakui jika dibayar salah satu paslon untuk memilih paslon tersebut.
Terdapat sejumlah nama yang tertera dalam C7 (daftar hadir di TPS) telah menggunakan hak pilih, padahal dari pengakuan keluarga yang bersangkutan, yang namanya tertera dalam C& tersebut berada di luar daerah. Adanya kekurangan surat suara di Kecamatan Gunungsitoli Barat yang hampir mencapai kurang lebih 150 lembar, padahal sesuai prosedur di setiap TPS minimal harus ada 2,5 persen kelebihan surat suara dari jumlah pemilih.
Sedangkan materi lainnya adalah terkait persyaratan calon. Didapati pemberian keterangan yang tidak benar oleh salah satu paslon dalam memenuhi persyaratan pencalonan, dan pernyataan paslon tersebut tidak sesuai dengan data outentik yang dikeluarkan oleh lembaga yang resmi mengeluarkan keternagan tersebut.
Pemilihan Ulang dan Diskualifikasi
Disinggung terkait permintaan permohonan kepada MK, Darisalim menegaskan jika paslon Makmur dalam Petitum kepada MK meminta pemilihan ulang dibeberapa Kecamatan yang ada di Kota Gunungsitoli. Selain itu meminta paslon yang terbukti melakukan pelanggaran untuk didiskualifikasi.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Drs.Sokhiatulo Harefa yang dihubungi wartawan melalui telepon seluler, mengakui telah mengetahui jika paslon Makmur telah mendaftarkan permohonan gugatan ke MK. Dia menegaskan, KPU Kota Gunungsitoli telah siap dalam menghadapi gugatan di MK.
Sesuai data berkas perkara PHP Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2015 yang terdapat pada situs resmi MK, nomor permohonan paslon Makmur adalah nomor 6/PAN/PHP-KOT/2015. Sedangkan nomor register 33/PHP.KOT-XIV/2016, pokok perkara adalah perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015, dan pemohon adalah Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016