Gunungsitoli, 29/12 (Antarasumut) - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli menggusur pedagang petasan dan kembang api yang menggelar dagangannya di sepanjang troktoar, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli kemarin malam. 

Penggusuran berjalan dengan lancar, walau sempat terjadi perlawanan atau keberatan dari para pedagang yang tidak ingin dagangannya digusur.

Kasatpol-PP Kota Gunungsitoli Ibe Zalukhu yang ditemui wartawan memberitahu, penggusuran dilakukan berdasarkan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp. 

Selain itu, juga berdasarkan surat laporan Lurah Pasar, Kota Gunungsitoli Dedi Zebua dan keluhan masyarakat yang disampaikan di media sosial, serta pada rapat koordinasi lintas sektoral Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepada wartawan, Ibe Zalukhu memberitahu, dalam edaran Wali Kota, masyarakat Kota Gunungsitoli diimbau untuk tidak membunyikan petasan di tempat tempat umum dan sekitar rumah ibadah.

Namun, masyarakat diperkenankan melakukan di lokasi eks TPI, Jalan Lagundri, Kelurahan Pasar, pantai Malaga, Desa Foa dan pantai Hoya, Desa Teluk Belukar Kota Gunungsitoli.

Wali Kota juga melarang para pedagang kembang api dan petasan berjualan atau menggelar dagangannya disepanjang troktoar, karena hal tersebut dapat mengganggu pejalan kaki, dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Kita sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan atau menggelar dagangannya diatas troktoar. Karena imbauan kita tidak digubris, kita menurunkan 35 orang personil melakukan penggusuran. Penggusuran berjalan dengan lancar, walau ada sedikit perlawanan, tetapi bisa kita atasi,” ujar Ibe Zalukhu. 

Ibe Zalukhu tidak lupa menegaskan, setelah dilakukan penggusuran, apabila masih ada pedagang yang ngotot kembali menggelar dagangannya di troktoar, mereka tidak segan segan melakukan tindakan tegas, dan mengangkut paksa dagangan para pedagang yang digelar di troktoar serta menyitanya di kantor Satpol-PP Kota Gunungsitoli.  

Di tempat yang sama, Lurah Pasar, Kota Gunungsitoli Dedi Zebua membenarkan, dia telah menyurati Satpol-PP Kota Gunungsitoli untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang petasan dan kembang api yang berjualan di atas troktoar di sepanjang Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.

“Betul pak, penggusuran dilakukan berdasarkan laporan kita dari kelurahan. Kita meminta penggusuran, karena banyak laporan dan keluhan masyarakat serta tokoh tokoh agama yang masuk di kelurahan pasar terkait petasan. Kita akan terus melakukan penertiban, dan tidak pandang bulu demi ketentraman masyarakat,” tutur Lurah Pasar.

Sebelumnya, salah seorang pedagang kembang api dan petasan yang ditemui wartawan mengaku kesal dengan penggusuran yang dilakukan Satpol-PP. Dia menerangkan, mereka para pedagang petasan dan kembang api hanya pedagang musiman.

“Seharusnya kami diberi kesempatan untuk mengais rezeki dalam beberapa hari saja. Kami berjualan kembang api dan petasan tidak setiap hari, dan hanya berjualan beberapa hari menjelang Natal dan Tahun Baru saja kok,” ujarnya sambil berlalu.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015