Medan, 15/12 (Antara) - Polsek Percut Sei Tuan, Kota Medan menangkap dua kurir yang membawa lima kg ganja berinisial FS (32) dan NN (65), warga Jalan Bintang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman Zendrato kepada wartawan, di Medan, Selasa mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Keduanya tersangka itu, menurut dia, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2) jo 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Kompol Lesman.

Petugas Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di kawasan Kampung Kolam.

Petugas bertemu dengan kedua tersangka FS dan NN yang mengendarai sepeda motor BK 5906 AFG yang membawa tiga bal plastik hitam yang berisi lima kg daun ganja kering.

Tersangka FS (32) mengakui barang terlarang tersebut diperolehnya dari daerah Blang Kejaren, Provinsi Aceh dan rencananya akan diserahkan kepada bandar narkoba berinisial RM (DPO) yang tinggal di Perumahan Mutiara Biru, Kampung Kolam.

Ganja tersebut, menurut dia, diantar dari Blang Kejaren dan diturunkan di Jalan Bintang Area.

"Dari satu kg ganja tersebut, mendapatkan upah sebesar Rp100.000, dan menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba baru satu minggu," ujar tersangka FS.***2***




Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015