Seirampah, Sumut, 15/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terus berupaya meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan aparatur desa sehingga mampu mengelolaa anggaran yang ada dengan baik sesuai peruntukannya.
"Agar perangkat desa benar-benar memahami tata kelola keuangan yang baik, maka perlu diberikan pelatihan. Ini kita lakukan agar mereka mampu mengelola keuangan sesuai dengan peruntukannya," kata Sekda Serdang Bedagai Haris Fadillah di Seirampah, Selasa.
Ia mengatakan sampai dengan bulan Desember 2015, seluruh desa di kabupaten itu telah menerima dana desa yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada desa sebesar Rp.64 miliar .
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.42 miliar dan dana bagi hasil pajak/ retribusi daerah untuk desa yang telah direalisasikan sebesar Rp.5,7 miliar.
Untuk itu pengelolaan keuangan desa harus sama halnya dengan pengelolaan keuangan Pemkab, yang didalam pelaksanaannya ada aturan perundang-undangan serta sanksi apabila pengelolaannya menyimpang dari ketentuan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Serdang Bedagai, Karno MAP mengatakan berbagai pelatihan diberikan kepada perangkat desa yang bertujuan agar para kepala desa mampu memahami pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa.
Seperti anggaran yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten yang disebut dengan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak/retribusi daerah untuk desa.
Pelatihan itu juga agar para sekretaris desa memahami tugas dan fungsinya sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa serta para bendahara desa mampu melaksanakan tugas sebagai petugas penerima, pengeluaran dan penatausahaan keuangan desa.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Agar perangkat desa benar-benar memahami tata kelola keuangan yang baik, maka perlu diberikan pelatihan. Ini kita lakukan agar mereka mampu mengelola keuangan sesuai dengan peruntukannya," kata Sekda Serdang Bedagai Haris Fadillah di Seirampah, Selasa.
Ia mengatakan sampai dengan bulan Desember 2015, seluruh desa di kabupaten itu telah menerima dana desa yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada desa sebesar Rp.64 miliar .
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.42 miliar dan dana bagi hasil pajak/ retribusi daerah untuk desa yang telah direalisasikan sebesar Rp.5,7 miliar.
Untuk itu pengelolaan keuangan desa harus sama halnya dengan pengelolaan keuangan Pemkab, yang didalam pelaksanaannya ada aturan perundang-undangan serta sanksi apabila pengelolaannya menyimpang dari ketentuan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Serdang Bedagai, Karno MAP mengatakan berbagai pelatihan diberikan kepada perangkat desa yang bertujuan agar para kepala desa mampu memahami pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa.
Seperti anggaran yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten yang disebut dengan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak/retribusi daerah untuk desa.
Pelatihan itu juga agar para sekretaris desa memahami tugas dan fungsinya sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa serta para bendahara desa mampu melaksanakan tugas sebagai petugas penerima, pengeluaran dan penatausahaan keuangan desa.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015