Pematangsiantar, Sumut, 27/11 (Antara) - KPU Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, membatalkan pencalonan pasangan Survenof Sirait dan SL Parlindungan Sinaga sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada 9 Desember 2015.

Menurut Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba pada jumpa pers di Siantar, Jumat, pembatalan atau pencoretan itu menindaklanjuti putusan DKPP yang memerintahkan Bawaslu Sumut untuk mengoreksi putusan Panwaslih yang merekomendasikan pasangan tersebut sebagai peserta pilkada.

"Kemudian KPU menganulir nomor urut 5 pasangan Survenof-Parlin," ujar mangasi Tua didampingi empat komisioner dan anggota Panwaslih Pematangsiantar Ida Nuratahan Purba.

Mangasi menegaskan, pencoretan dilakukan karena pasangan calon tersebut diniali tidak memenuhi syarat (TMS).

"Surat suara, spanduk, jadwal kampanye sampai nomor urut pasangan calon akan dicabut dan dibatalkan," kata Mangasi.

Pengumuman pembatalan pencalonan pasangan itu mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Pematangsiantar sejak pagi hari.

Sementara itu, ratusan massa pendukung pasangan Survenof-Parlin berkumpul di depan sekretariat KPU di Jalan Porsea mulai pukul 15.00 WIB. ***2***


(T.KR-WRS/B/I023/I023) 27-11-2015 19:06:29

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015