Binjai, Sumut, 16/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara, memeriksa 21 puskesmas dan puskesmas pembantu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan setempat tahun 2012.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi alkes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai Marolop Pandiangan di Binjai, Senin.

Menurut dia, penyidikan memang lama, karena kejaksaan harus memeriksa 21 puskesmas dan pukesmas pembantu untuk melengkapi bukti-bukti lain dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan di tingkat puskesmas dan pukesmas pembantu yang dilakukan pihaknya sudah hampir rampung karena hanya menyisakan lima puskesmas lagi.

Pada perkara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tidak melakukan survei sebelum menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jadi, dampak dari tindakan PPK yang tidak diketahui alasannya karena tidak melakukan survei itu menyebabkan munculnya dugaan mark up.

Penyidik tidak tahu pasti alasan PPK memaksakan pengadaan alkes tersebut tanpa melakukan survei, baik karena waktu yang singkat atau ada hal-hal lain.

"Jawaban jelas terkait hal ini belum kami dapat, karena tersangka tetap mengakui semua ini kesalahannya," katanya.

Marolop menambahkan, pihaknya belum mendapatkan tersangka lain kecuali PPK dan dua rekanan dalam pengadaan alkes tersebut.

Karena itu, kejaksaan tinggal menuntaskan pemeriksaan terhadap lima puskesmas yang tersisa, dan akan melanjutkan pemeriksaan terakhir bagi tersangka.

Ia juga mengakui, kalau kasus ini sudah rampung sekitar 90 persen.

Ketika disinggung alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Marolop mengakui kalau penahanan belum bisa dilakukan karena belum tuntas melakukan penyidikan.

"Memang benar, menetapkan status sebagai tersangka sudah cukup bukti. Tapi untuk menahan para tersangka, kami harus tuntaskan penyidikan terlebih dulu. Ini untuk mengantisispasi tuntutan yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi," katanya.

Menurut catatan, dugaan korupsi alkes di Dinkes itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar dari pagu anggaran Rp8,2 miliar.

Selama proses penyidikan, Kejari menetapkan tiga tersangka, satu PNS Dinkes Binjai menjabat sebagai PPK pada proyek dan dua rekanan dari PT Cahaya Anak Bangsa. ***2***


(

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015