Seirampah, Sumut, 4/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membentuk tim untuk memonitoring netralitas Pegawai Negeri Sipil di jajaran pemerintah daerah setempat pada pilkada yang akan digelar Desember 2015.
"Tim tersebut akan terus bekerja memonitoring PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis pada pilkada mendatang," kata Penjabat Bupati Serdang Bedaigai Alwin di Seirampah, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dapat mewujudkan fungsi pelayanan tersebut, sekaligus meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam peraturan yang berlaku.
Adanya penyimpangan dalam praktik pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan, namun sering terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan perbedaan pemahaman terhadap peraturan.
Oleh karena itu, setiap PNS dituntut agar dapat memahami semua peraturan yang berlaku pada UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pasal 9 ayat (2).
Menurut dia, tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Bupati Serdang Bedagai adalah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, memfasilitasi pelaksanaan pilkada, sekaligus menjaga netralitas PNS dan menyinergikan tugas-tugas dengan pemerintah provinsi.
Terkait tugasnya memfasilitasi pelaksanaan pilkada, Alwin menegaskan agar semua PNS dan tenaga kontrak di lingkungan tetap menjaga netralitas dan bebas dari politik praktis.
Di samping itu, diminta agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara terus menerus, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan.
Mengenai kenetralan PNS, ditekankan kepada setiap kepala SKPD dan jajarannya agar tidak berpihak terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati manapun.
Setiap pejabat yang ditugaskan mewakili Penjabat Bupati Serdang Bedagai, untuk menghadiri acara baik yang bersifat kemasyarakatan mau pun bersifat politik, semuanya tetap dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Tim tersebut akan terus bekerja memonitoring PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis pada pilkada mendatang," kata Penjabat Bupati Serdang Bedaigai Alwin di Seirampah, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dapat mewujudkan fungsi pelayanan tersebut, sekaligus meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam peraturan yang berlaku.
Adanya penyimpangan dalam praktik pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan, namun sering terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan perbedaan pemahaman terhadap peraturan.
Oleh karena itu, setiap PNS dituntut agar dapat memahami semua peraturan yang berlaku pada UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pasal 9 ayat (2).
Menurut dia, tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Bupati Serdang Bedagai adalah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, memfasilitasi pelaksanaan pilkada, sekaligus menjaga netralitas PNS dan menyinergikan tugas-tugas dengan pemerintah provinsi.
Terkait tugasnya memfasilitasi pelaksanaan pilkada, Alwin menegaskan agar semua PNS dan tenaga kontrak di lingkungan tetap menjaga netralitas dan bebas dari politik praktis.
Di samping itu, diminta agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara terus menerus, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan.
Mengenai kenetralan PNS, ditekankan kepada setiap kepala SKPD dan jajarannya agar tidak berpihak terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati manapun.
Setiap pejabat yang ditugaskan mewakili Penjabat Bupati Serdang Bedagai, untuk menghadiri acara baik yang bersifat kemasyarakatan mau pun bersifat politik, semuanya tetap dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015