Medan, 3/11 (Antara) - Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara merasa prihatin penetapan status tersangka terhadap kader seniornya Sigit Pramono Asri.


"Kami prihatin kalau memang berita itu benar adanya," kata mantan Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut Satrya Yudho Wibowo yang dihubungi Antara di Medan, Selasa malam.


Secara resmi, kata Satrya, pihaknya belum mendapatkan informasi dan keterangan langsung dari Sigit Pramono Asri mengenai penetapan status tersangka dalam dugaan suap itu.


Meski demikian, PKS Sumut tetap menganggap proses hukum yang terjadi dan penetapan status tersangka tidak berdiri sendiri.


Karena itu, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kader PKS yang menjadi Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut.


Pihaknya juga mengingatkan seluruh kader PKS di Sumut untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi masalah hukum itu.


"Sebagai kader, kami berdoa semoga hal-hal seperti ini tidak membuat kader berkecil hati," katanya.


Selain itu, kata Satrya, pihaknya juga akan selalu memberikan dukungan kepada kader yang tersangkut masalah hukum.


"Tidak diminta pun tetap akan memberikan pendampingan hukum," kata politisi yang kini menjabat Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut itu.


Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.


Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga (Partai Golkar), Kamaluddin Harahap (PAN), Sigit Pramono Asri (PKS), dan anggota DPRD Sumut Ajib Shah (Partai Golkar). ***2***


(T.I023/B/E001/E001) 03-11-2015 19:31:04

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015