Langkat, 29/10 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan 18 bal ganja dengan tujuan Pekanbaru Provinsi Riau dari seorang penumpang bus.
"Kita gagalkan penyelundupan ganja tujuan Pekanbaru dari Aceh," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpura AKP Juriadi Sembiring, di Tanjungpura, Kamis.
AKP Juriadi Sembiring menjelaskan penangkapan itu bermula dari razia yang dilakukan di jalan lintas Sumatera Medan-Aceh persisnya di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjungpura.
Ketika bus Pelangi BL 7724 AA jurusan Aceh-Medan melintas, lalu dilakukan pemeriksaan oleh personil terhadap satu persatu penumpang, dimana tersangka AH (23) warga Dusun Tengku Dik Krung Desa Cut Tupa Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen duduk disalah satu bangku penumpang.
Tersangka AH ini terlihat gugup ketika diperiksa petugas, selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata ditemukan didalamnya tiga bal ganja, bahkan ditemukan kembali 15 bal lainnnya dalam kotak air mineral dan pelaku mengakui ia yang membawanya.
"Pada awalnya ditemukan tiga bungkus ganja lalu ditemukan lagi 15 bungkus terdapat dalam kotak air mineral," katanya.
Sementara itu tersangka AH kepada petugas penyidik mengaku ganja tersebut merupakan titipan dan suruhan SI, dimana ianya mendapatkan upah bila sampai ketujuan sebesar Rp300 ribu per balnya.
Kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Kita gagalkan penyelundupan ganja tujuan Pekanbaru dari Aceh," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpura AKP Juriadi Sembiring, di Tanjungpura, Kamis.
AKP Juriadi Sembiring menjelaskan penangkapan itu bermula dari razia yang dilakukan di jalan lintas Sumatera Medan-Aceh persisnya di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjungpura.
Ketika bus Pelangi BL 7724 AA jurusan Aceh-Medan melintas, lalu dilakukan pemeriksaan oleh personil terhadap satu persatu penumpang, dimana tersangka AH (23) warga Dusun Tengku Dik Krung Desa Cut Tupa Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen duduk disalah satu bangku penumpang.
Tersangka AH ini terlihat gugup ketika diperiksa petugas, selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata ditemukan didalamnya tiga bal ganja, bahkan ditemukan kembali 15 bal lainnnya dalam kotak air mineral dan pelaku mengakui ia yang membawanya.
"Pada awalnya ditemukan tiga bungkus ganja lalu ditemukan lagi 15 bungkus terdapat dalam kotak air mineral," katanya.
Sementara itu tersangka AH kepada petugas penyidik mengaku ganja tersebut merupakan titipan dan suruhan SI, dimana ianya mendapatkan upah bila sampai ketujuan sebesar Rp300 ribu per balnya.
Kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015