Medan, 5/10 (Antara) - Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo menetapkan Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumatera Utara.
"Randiman diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Medan yang berakhir 26 Juli 2015," kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, H T Erry Nuradi usai melantik Randiman mewakili Menteri Dalam Negeri di Medan, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 8 tahun 2015, katanya, gubernur mengusulkan calon penjabat kepala daerah kepada Mendagri untuk kemudian diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Sesuai dengan ketentuan, Penjabat kepala daerah memiliki tiga tugas pokok yaitu menjalankan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan kepala daerah serentak dan menjaga netralitas PNS.
Masa jabatan Penjabat bupati/wali kota paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dengan dilantiknya Randiman , maka tugas dan tanggungjawabnya bertambah selain menjabat Sekretaris Dewan, juga memimpin pemerintahan di Kota Medan," kata Erry.
Ery menegaskan, soal pelantikan Penjabat Wali Kota Medan yang telah menimbulkan isu positif dan negatif berkembang di publik.
"Dalam kesempatan ini, saya perlu mengklarifikasi bahwa waktu yang dibutuhkan dalam penetapan Penjabat Wali Kota Medan lebih kepada pertimbangan memilih sosok yang tepat karena Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumut," katanya.
Randiman Tarigan, menurut Erry, dinilai merupakan sosok yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut karena pangkat dan pengalaman yang pernah berkarir di Pemerintahan Kota Medan maupun di Provinsi Sumut.
"Saya minta agar kepercayaan dan amanah itu dilaksanakan dengan tanggungjawab sepenuhnya," ujar Erry.
Erry kembali mengingatkan, sebagai penjabat kepala daerah, Randiman diminta bersikap netral dalam menghadapi Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Secara khusus saya meminta kepada Randiman untuk menjaga jangan sampai proses Pilkada dan Wakil Kepala Daerah di Kota Medan merusak sendi-sendi sosial dan kekerabatan maupun kearifan lokal di Kota Medan," ujar Erry.
Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan menegaskan, siap mengemban amanah itu.
"Sikap netraliitas akan saya terapkan untuk menjaga kekondusifan dan mensukseskan Pilkada di Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Randiman diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Medan yang berakhir 26 Juli 2015," kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, H T Erry Nuradi usai melantik Randiman mewakili Menteri Dalam Negeri di Medan, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 8 tahun 2015, katanya, gubernur mengusulkan calon penjabat kepala daerah kepada Mendagri untuk kemudian diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Sesuai dengan ketentuan, Penjabat kepala daerah memiliki tiga tugas pokok yaitu menjalankan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan kepala daerah serentak dan menjaga netralitas PNS.
Masa jabatan Penjabat bupati/wali kota paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dengan dilantiknya Randiman , maka tugas dan tanggungjawabnya bertambah selain menjabat Sekretaris Dewan, juga memimpin pemerintahan di Kota Medan," kata Erry.
Ery menegaskan, soal pelantikan Penjabat Wali Kota Medan yang telah menimbulkan isu positif dan negatif berkembang di publik.
"Dalam kesempatan ini, saya perlu mengklarifikasi bahwa waktu yang dibutuhkan dalam penetapan Penjabat Wali Kota Medan lebih kepada pertimbangan memilih sosok yang tepat karena Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumut," katanya.
Randiman Tarigan, menurut Erry, dinilai merupakan sosok yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut karena pangkat dan pengalaman yang pernah berkarir di Pemerintahan Kota Medan maupun di Provinsi Sumut.
"Saya minta agar kepercayaan dan amanah itu dilaksanakan dengan tanggungjawab sepenuhnya," ujar Erry.
Erry kembali mengingatkan, sebagai penjabat kepala daerah, Randiman diminta bersikap netral dalam menghadapi Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Secara khusus saya meminta kepada Randiman untuk menjaga jangan sampai proses Pilkada dan Wakil Kepala Daerah di Kota Medan merusak sendi-sendi sosial dan kekerabatan maupun kearifan lokal di Kota Medan," ujar Erry.
Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan menegaskan, siap mengemban amanah itu.
"Sikap netraliitas akan saya terapkan untuk menjaga kekondusifan dan mensukseskan Pilkada di Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015