Lubukpakam, 1/10 (Antarasumut) - Bupati Deliserdang Ashari Tambunan membuka  Sosialisasi UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Edukasi dan perlindungan konsumen serta UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Asisten II Hj Saadah Lubis SPd MAP selaku Kordinator pelaksanaan Sosialisasi   OJK dan LKM menjelasakan kegiatan soaialisasi ini  adalah  untuk  memberikan pemahaman dan kesempatan kepada Pemerintah Daerah  dapat mengantisipasi pelaksanaan pemberlakuan kedua UU tersebut juga sebagai langkah awal persiapan pembentukan  satgas OJK di daerah.  

Diikuti para Asisten  dan Kabag  dilingkungan setdakab, para SKPD,para Camat dan staf SKPD dan Kabag terkait. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Bintek  OJK dan LKM yang diikuti  Staf Bagian Perekonomian Setdakab,Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Pemberdayaan Masyarakat bulan Agustus yang lalu.  

Selanjutnya pertemuan ini akan ditindak lanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan stakeholder dilapangan yaitu Koperasi, kelompok binaan instansi terkait yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam/perkereditan ataupun jasa keuangan lainnya  seperti ,  KUBE,UP2K,BUMDES,BMT,perusahaan finance seperti leasing dan lainnya, untuk membahas hal yang lebih tekhnis lagi.

Bupati H Ashari pada  acara sosialisasi ini  menjelaskan bahwa perputaran  roda keuangan di Kabupaten Deli Serdang cukup tinggi, sehingga  peran fungsi pengawasan pemerintah sangat diperlukan agar masyarakat merasa aman dan memiliki pengetahuan yang memadai  tentang keuangan dan pembiayaan financial.

Oleh  sebab itu peran OJK sangat dibutuhkan  sebagai Lembaga penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Ia juga menaruh harapan besar, melalui  sosialisasi ini para pemangku kepentingan (Stakeholders) dan segenap SKPD di lingkungan Pemkab Deli serdang dapat menambah wawasan  tentang industry jasa keuangan, sehingga nantinya  bersama-sama OJK dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Deli Serdang.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera  Ahmad Soekro Tratmono bersama Kabag Informasi Dokumentasi  Saryo dan  Mangihut  P Aritonang  selaku Narasumber diantaranya  menjelaskan tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengawas Lembaga Jasa  Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,tugas dan wewenang pengaturan, dan penyidikan sebagaimana  dimaksud dalam UU no 21 tahun 2011.

Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan  produktivitas  masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015