Medan, 30/9 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Dusun 9, Kampung Tanjung Mulia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan pada Selasa (29/9) petang pukul 18.30 WIB itu, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti.

Tersangka yang tertangkap tangan melakukan penyulingan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg tersebut adalah BR dan Dy.

Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 tabung gas ukuran 12 kg yang telah diisi, 32 tabung gas ukuran 12 yang masih kosong, 136 tabung gas ukuran 3 kg yang masih berisi, dan 14 tabung gas ukuran 3 kg yang telah kosong.

Tim dari Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut juga mengamankan satu unit mobil pick up dan enam buah selang regulator untuk menyuling gas.

Dari pemeriksaan polisi, lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Deliserdang tersebut merupakan milik pengusaha berinisial SA.

Gas ukuran 3 kg tersebut dibeli dengan harga Rp18 ribu per tabung yang isinya dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg.

Dalam kegiatan ilegal yang telah dijalankan sejak Agustus 2015 tersebut, SA mendapatkan keuntungan Rp33 ribu per tabung.

Sedangkan BR dan Dy mendapatkan upah Rp5.000 per tabung dari kerja memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) UU Darurat 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***2***

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015