Binjai, Sumut, 10/9 (Antara) - Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah Kota Binjai, Sumatera Utara, bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye calon wali kota dan wakil wali kota yang masih terpasang di berbagai tempat.
"Kita melakukan penertiban terhadap berbagai alat peraga kampanye yang masih terpasang di berbagai tempat di Kota Binjai," kata Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai Burhan Sinulingga, di Binjai, Kamis.
Penertiban APK ini yang masih terpasang di sejumlah jalan protokol, maupun tempat lainnya di lokasi yang dilarang terhadap pemasangannya, katanya.
"Penertiban yang kita lakukan ini setelah sebelumnya ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diberikan surat surat peringatan terkait APK yang masih tetap terpasang terutama yang terpasang di center tim pemenangan," sambungnya.
APK yang kita bongkar merupakan alat peraga kampanye yang dibuat pasangan calon. Sebab sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, APK yang bisa dipasang pada masa kampanye hanya APK yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Burhan Sinulingga juga menyatakan penertiban dan pembongkaran APK ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Panwaslu, KPU, dan ketiga pasangan calon, terkait dengan penertiban APK milik pasangan calon.
Pembongkaran ini juga dilakukan di center tim pemenangan ketiga pasangan calon karena tenggang waktu pembongkaran yang telah habis.
Selain penertiban APK pasangan calon, hingga sekarang ini Komisi Pemilihan Umum setempat sudah memasang keseluruhan APK yang berada di 37 Kelurahan di lima kecamatan yang ada di kota itu.
Sementara itu salah seorang warga Kota Binjai Taufik mengungkapkan sangat mendukung penertiban APK yang masih terlihat di berbagai tempat yang dilakukan Panwas dan Satpol PP ini.
"Seluruh alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Binjai harus ditertibkan, yang ada cuman alat peraga buatan KPU," tegasnya.***2***
Nurul H
(T.KR-IFZ/B/N005/N005) 10-09-2015 16:06:52
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Kita melakukan penertiban terhadap berbagai alat peraga kampanye yang masih terpasang di berbagai tempat di Kota Binjai," kata Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai Burhan Sinulingga, di Binjai, Kamis.
Penertiban APK ini yang masih terpasang di sejumlah jalan protokol, maupun tempat lainnya di lokasi yang dilarang terhadap pemasangannya, katanya.
"Penertiban yang kita lakukan ini setelah sebelumnya ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diberikan surat surat peringatan terkait APK yang masih tetap terpasang terutama yang terpasang di center tim pemenangan," sambungnya.
APK yang kita bongkar merupakan alat peraga kampanye yang dibuat pasangan calon. Sebab sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, APK yang bisa dipasang pada masa kampanye hanya APK yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Burhan Sinulingga juga menyatakan penertiban dan pembongkaran APK ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Panwaslu, KPU, dan ketiga pasangan calon, terkait dengan penertiban APK milik pasangan calon.
Pembongkaran ini juga dilakukan di center tim pemenangan ketiga pasangan calon karena tenggang waktu pembongkaran yang telah habis.
Selain penertiban APK pasangan calon, hingga sekarang ini Komisi Pemilihan Umum setempat sudah memasang keseluruhan APK yang berada di 37 Kelurahan di lima kecamatan yang ada di kota itu.
Sementara itu salah seorang warga Kota Binjai Taufik mengungkapkan sangat mendukung penertiban APK yang masih terlihat di berbagai tempat yang dilakukan Panwas dan Satpol PP ini.
"Seluruh alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Binjai harus ditertibkan, yang ada cuman alat peraga buatan KPU," tegasnya.***2***
Nurul H
(T.KR-IFZ/B/N005/N005) 10-09-2015 16:06:52
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015