Pematangsiantar, Sumut, 9/9 (Antara) - KPU Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menolak pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Survenof Sirait dan Parlin Sinaga untuk ikut Pilkada 2015.
"Setelah kami melakukan penelitian, berkas tidak lengkap, sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi lanjutan," sebut Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba di Pematangsiantar, Rabu.
Pada berkas pendaftaran kedua, melalui rekomendasi Panwaslih setempat, pasangan yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan PPP ini, masih tidak menyertakan surat dukungan dari kubu Agung Laksono.
Ketua Partai Golkar Pematangsiantar kubu Aburizal Bakrie, Mangatas Silalahi menyesalkan sikap KPU yang bertindak prematur dan terlau dini mengambil kesimpulan.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar ini menegaskan, mengacu pada putusan PN Jakarta Utara, kepengurusan Partai Golkar yang sah itu dipimpin Aburizal Bakrie.
Menurutnya, putusan ini final mengikat sehingga bisa dipakai untuk mengusung calon kepala daerah, dan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain atas penolakan ini. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Setelah kami melakukan penelitian, berkas tidak lengkap, sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi lanjutan," sebut Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba di Pematangsiantar, Rabu.
Pada berkas pendaftaran kedua, melalui rekomendasi Panwaslih setempat, pasangan yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan PPP ini, masih tidak menyertakan surat dukungan dari kubu Agung Laksono.
Ketua Partai Golkar Pematangsiantar kubu Aburizal Bakrie, Mangatas Silalahi menyesalkan sikap KPU yang bertindak prematur dan terlau dini mengambil kesimpulan.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar ini menegaskan, mengacu pada putusan PN Jakarta Utara, kepengurusan Partai Golkar yang sah itu dipimpin Aburizal Bakrie.
Menurutnya, putusan ini final mengikat sehingga bisa dipakai untuk mengusung calon kepala daerah, dan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain atas penolakan ini. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015