Medan, 28/8 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta untuk turun tangan dalam menangani keresahan kontraktor terkait retribusi pengadaan material Galian C untuk pembangunan jalan tol.

Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung di Medan, Jumat, mengatakan, selama ini kontraktor yang akan sedang membangun jalan tol Medan-Binjai dan Medan-Tebing Tinggi mendatangkan material dari Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.




Namun kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan tol itu merasa resah karena retribusi material seperti batu, pasir, serta campir pasir dan batu tidak merata dan memberatkan.

Di Serdang Bedagai, retribusi yang dikenakan hanya Rp4.000 per meter kubik. Sedangkan di Deli Serdang mencapai Rp7.000 per meter kubik.

Karena itu, Pemprov Sumut diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut agar tidak meresahkan dan memberatkan kontraktor yang sedang membangun jalan tol tersebut.

Pihaknya khawatir kondisi tersebut dapat menghambat kelancaran pembangunan dua ruas jalan tol yang telah lama dinantikan masyarakat Sumut itu.

Salah satu upaya yang ddapat dilakukan Pemprov Sumut adalah duduk bersama dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Serdang Bedagai untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.

"Masalah itu bersifat lintas kabupaten, sehingga pemprov harus turun tangan," kata politisi Partai Demokrat itu.

Dengan keterlibatan Pemprov Sumut, diharapkan pengadaan material dari Galian C di Deli Serdang dan Serdang Bedagai untuk pembangunan jalan tol tidak menimbulkan masalah lagi.

Kemudian, kata Guntur, inisiatif Pemprov Sumut juga sangat dimungkinkan karena perizinan Galian C tersebut akan menjadi kewenangan provinsi sesuai isi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahkan, dengan akan banyaknya pembangunan infrastruktur di Sumut, Pemprov Sumut juga diharapkan dapat menjadi inisiator dalam penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis UU tersebut.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015