Panyabungan Sumut 20/8 (antarasumut)-  Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal mengadakan sidang sengketa Pilkada di Panyabungan, Kamis, dihadiri   pemohon Pasangan calon Bupati Ir Ali Mutiara dan Wakil Bupati Shafron yang didukung Partai Hati Nurani Rakyat dengan termohon KPU Madina.

Ketua Panwaslih Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Husein MSi, mengatakan,  sidang sengketa akan dilanjutkan pada Jum’at  21 Agustus sekitar Pukul 14.00 Wib ditempat yang sama dengan mengharapkan kehadiran dari pihak pemohon dan termohon.

“Sidang sengketa hari ini hanya pembacaan atau penyampaian dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dan didengar dari termohon KPU Mandailing Natal dan akan dilanjutkan penyampaian tanggapan dari termohon juga Paswaslih Madina kepada pemohon,” katanya.

Sidang sengketa pilkada langsung dipimpin Ketua dan pengurus Panwaslih Kabupaten Mandailing Natal dan juga turut dihadiri Harry Lottung Siregar Anggota DPR RI dari Partai Hanura. Sidang   sesuai dengan ditolaknya berkas pendaftaran Paslon Bupati Ir Ali Mutiara dan Wakil Bupati Shapron oleh KPU Madina, Selasa 28 Juli.

Pada hari pertama pendaftaran,  Minggu 26 Juli KPU Kabupaten Mandailing Natal telah menerima berkas pendaftaran Paslon Bupati Drs H M Yusuf dengan Wakil Bupati H Imron Lubis SPd MM dari dukungan yang sama Partai Hati Nurani Rakyat.

“Akibat penolakan berkas  pendaftaran  paslon Ali Mutiara dan Shafron selaku pihak pemohon membuat surat laporan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih maka kita adakan sidang ini sebab permasalahannya merupakan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kata Husein,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Madina Agussalam Nst mengatakan tidak akan menghadiri sidang sengketa selanjutnya sebab menilai sudah kadaluarsa dan Ilegal bahkan cacat demi hukum.

“Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu bahwasanya jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan,” katanya.

Menurutnya Panwas Kabupaten sesuai dengan penyampaian pemohon menerima permohonan sejak 8 Agustus sehingga  jika dihitung sudah sekitar 13 Hari. “Maka kita anggap Kadaluarsa dan cacat demi hukum KPU tidak akan menghadiri persidangan yang dilanjutkat esok hari,” tegas Agussalam.

Kuasa Hukum Pemohon Dianti Novita Marwa SH mengatakan persidangan atas permohonan yang sudah diterima legal.

“Saya tidak menanggapi persoalan yang terjadi terhadap dua lembaga tersebut namun hanya fokus terhadap permohonan saja,bahwa kami anggap persoalan ini yang berwenang  hanyalah Panwaslih dan permasalahan tadi kami ,no comen,” kata Dianti.

Pewarta: Mansur Lubis

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015