Tanjungbalai, Sumut, 12/8 (Antara) - Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe menyampaikan ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2014 dalam sidang paripurna DPRD setempat, Rabu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar-Butar, Wali Kota mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksaanaan APBD tahun 2014 itu diatur dalam PP Nomor 3 tahun 2017 terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Dalam LKPJ tersebut, APBD 2014 setelah Perubahan ditetapkan sebesar Rp592,759 miliar yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp49,589 miliar, Dana Perimbangan Rp435 miliar, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp108 miliar.
PAD Kota Tanjungbalai pada 2014 terealisasi Rp55,89 miliar atau 112,71 persen dari target awal sebanyak Rp49,589 miliar.
Sumber PAD itu diperoleh dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp9,961 miliar, Retrebusi Daerah sebesar Rp23,862 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp3,566 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp18,499 miliar.
Pendapatan sektor Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp435 miliar dan terealisasi sebesar 98 persen atau berjumlah Rp426 miliar.
Realisasi pendapatan Dana Perimbangan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp387 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp25,52 miliar, Bagi Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp13,607 miliar.
Sedangkan bantuan keuangan daerah dari Provinsi Sumut sebesar Rp25,509 miliar dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp35,822 miliar.
Pada 2014, belanja daerah Kota Tanjungbalai dialokasikan sebesar Rp691,811 miliar dengan realisasi sebesar Rp571,305 miliar atau 82,57 persen dengan komponen untuk belanja tidak langsung sebesar Rp307,157 miliar.
Adapun belanja tidak langsung tersebut diperuntukkan kepada Belanja Pegawai sebesar Rp243,2 miliar, Belanja Hibah Rp6,127 miliar, Belanja Bantuan Sosial Rp10,252 miliar, Belanja Tidak terduga Rp1,230 miliar, dan Belanja Bantuan Keuangan Rp447,980 juta.
Di akhir nota pengatarnya, Wali Kota menyatakan LKPJ tersebut disusun dan disampaikan sesuai dengan PP 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Diharapkan kepada DPRD untuk segera menelaah dan membahas LKPJ yang kami sampaikan agar pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang LKPJ tahun angaran 2014", ujar Thamrin Munthe. ***2***
(T.KR-YWK/C/I. Arfa/I. Arfa)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015