Oleh Rinto Aritonang
Tarutung, Sumut, 5/6 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan pemaparan terkait pengelolaan keuangan Desa serta kebijakan Pemprovsu dalam rangka pemberlakuan Undang-undang No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah serta Permendagri di Aula SMA HKBP Tarutung, Jumat.
“Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban,” terang Edita Siburian yang mewakili Pemprovsu.
Pembicara dalam agenda Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pengelolaan keuangan Desa untuk menghindari ketidakpahaman aparatur Kecamatan di Taput itu mewakili Kabapemmas dan Pemdes Provsu.
“Pembelanjaan Desa secara garis besar dibagi atas dua, sejumlah 70 persen untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penyelenggaran kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyakarakat. 30 persen lagi akan digunakan untuk mendanai Siltap dan tunjangan Kades serta perangkatnya, sebagai operasional Pemdes, tunjangan dan operasional BPD, juga insentif RT/RW,” paparnya.
Kasubbid di Bapemmas dan Pemdes Provsu itu mengulas lebih detail tentang pengelolaan keuangan Desa serta kebijakan Pemprovsu dalam rangka pemberlakuan aturan dan perundangan tentang Desa.
“Penggunaan dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa,” jelasnya.
Kegiatan Bimtek yang diikuti para Camat dari 15 Kecamatan-se Taput sebagai peserta juga menghadirkan sejumlah pembicara dari internal Pemkab Taput.
Paparan materi untuk menjadikan aparatur di Kecamatan yang profesional oleh Kabag Hukum dan Perundangan Alboin Butarbutar, penatausahaan dana desa oleh Kijo Sinaga dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, paparan perencanaan pembangunan Desa oleh Kepala Bappeda Indra Simaremare, juga perencanaan program oleh Kabag Pengram Eliston Lumbantobing
“Kegiatan ini merupakan penerapan fungsi Bapemas Pemdes untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Kecamatan tentang pengelolaan dana Desa. Kita harapkan para peserta akan lebih lebih paham setelah mengikuti kegiatan ini,” ujar Kepala Bapemas Pemdes Taput Binhot Isak Aritonang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Tarutung, Sumut, 5/6 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan pemaparan terkait pengelolaan keuangan Desa serta kebijakan Pemprovsu dalam rangka pemberlakuan Undang-undang No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah serta Permendagri di Aula SMA HKBP Tarutung, Jumat.
“Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban,” terang Edita Siburian yang mewakili Pemprovsu.
Pembicara dalam agenda Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pengelolaan keuangan Desa untuk menghindari ketidakpahaman aparatur Kecamatan di Taput itu mewakili Kabapemmas dan Pemdes Provsu.
“Pembelanjaan Desa secara garis besar dibagi atas dua, sejumlah 70 persen untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penyelenggaran kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyakarakat. 30 persen lagi akan digunakan untuk mendanai Siltap dan tunjangan Kades serta perangkatnya, sebagai operasional Pemdes, tunjangan dan operasional BPD, juga insentif RT/RW,” paparnya.
Kasubbid di Bapemmas dan Pemdes Provsu itu mengulas lebih detail tentang pengelolaan keuangan Desa serta kebijakan Pemprovsu dalam rangka pemberlakuan aturan dan perundangan tentang Desa.
“Penggunaan dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa,” jelasnya.
Kegiatan Bimtek yang diikuti para Camat dari 15 Kecamatan-se Taput sebagai peserta juga menghadirkan sejumlah pembicara dari internal Pemkab Taput.
Paparan materi untuk menjadikan aparatur di Kecamatan yang profesional oleh Kabag Hukum dan Perundangan Alboin Butarbutar, penatausahaan dana desa oleh Kijo Sinaga dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, paparan perencanaan pembangunan Desa oleh Kepala Bappeda Indra Simaremare, juga perencanaan program oleh Kabag Pengram Eliston Lumbantobing
“Kegiatan ini merupakan penerapan fungsi Bapemas Pemdes untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Kecamatan tentang pengelolaan dana Desa. Kita harapkan para peserta akan lebih lebih paham setelah mengikuti kegiatan ini,” ujar Kepala Bapemas Pemdes Taput Binhot Isak Aritonang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015