Tanjungbalai, Sumut, 4/6 (Antara) - Pemerintah Kota Tanjungbalai meminta petunjuk Gubernur Sumatera Utara terkait Laporan Keterangan Pertangungjawaban Wali Kota tahun anggaran 2014 yang belum disahkan DPRD setempat.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Abdi Nusa di Tanjungbalai, Kamis, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan PertangungJawaban (LKPJ), disebutkan LKPJ itu disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
"Paripurna tersebut untuk memperoleh rekomendasi persetujuan LKPJ yang ditetapkan dengan keputusan DPRD", katanya.
Bersama surat Sekretariat Daerah Nomor 900/4400/Bappeda/2015, Pemkot Tanjungbalai telah menyampaikan draf LKPJ tersebut kepada DPRD setempat.
Namun, sejak dikirimkan pada 5 Maret 2015, hingga saat ini DPRD Tanjungbalai belum menggelar rapat paripurna terkait pembahasan LKPJ yang diajukan tersebut.
Padahal berdasarkan PP tersebut, legislatif harus membahas untuk memberikan persetujuan terhadap LKPJ itu dalam rapat paripurna paling lambat 30 hari setelah disampaikan oleh eksekutif.
"Ironisnya, hampir tiga bulan DPRD tidak kunjung menggelar rapat paripurna, sehingga Pemkot Tanjungbalai menyurati Gubenur Sumatera Utara (Gatot Pujo Nugroho) untuk meminta petunjuk," ujar Abdi Nusa.
Menurut dia, permohonan petunjuk itu diajukan demi kelancaran Pemkot Tanjungbalai dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang terangkum dalam tahun anggran 2015.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tanjungbalai Yunus mengatakan, pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan DPRD tentang jadwal pelaksanaan paripurna untuk membahas LkPJ itu.
"Kami belum mendapat perintah dari pimpinan (DPRD). Jadi, kapan paripurna digelar, saya belum bisa memberi kepastian", katanya. ***2***/B/I. Arfa/I. Arfa) 04-06-2015
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Abdi Nusa di Tanjungbalai, Kamis, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan PertangungJawaban (LKPJ), disebutkan LKPJ itu disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
"Paripurna tersebut untuk memperoleh rekomendasi persetujuan LKPJ yang ditetapkan dengan keputusan DPRD", katanya.
Bersama surat Sekretariat Daerah Nomor 900/4400/Bappeda/2015, Pemkot Tanjungbalai telah menyampaikan draf LKPJ tersebut kepada DPRD setempat.
Namun, sejak dikirimkan pada 5 Maret 2015, hingga saat ini DPRD Tanjungbalai belum menggelar rapat paripurna terkait pembahasan LKPJ yang diajukan tersebut.
Padahal berdasarkan PP tersebut, legislatif harus membahas untuk memberikan persetujuan terhadap LKPJ itu dalam rapat paripurna paling lambat 30 hari setelah disampaikan oleh eksekutif.
"Ironisnya, hampir tiga bulan DPRD tidak kunjung menggelar rapat paripurna, sehingga Pemkot Tanjungbalai menyurati Gubenur Sumatera Utara (Gatot Pujo Nugroho) untuk meminta petunjuk," ujar Abdi Nusa.
Menurut dia, permohonan petunjuk itu diajukan demi kelancaran Pemkot Tanjungbalai dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang terangkum dalam tahun anggran 2015.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tanjungbalai Yunus mengatakan, pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan DPRD tentang jadwal pelaksanaan paripurna untuk membahas LkPJ itu.
"Kami belum mendapat perintah dari pimpinan (DPRD). Jadi, kapan paripurna digelar, saya belum bisa memberi kepastian", katanya. ***2***/B/I. Arfa/I. Arfa) 04-06-2015
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015