Medan, (Antara) - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara terancam tanpa pengawasan dari jajaran pengawas Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan yang dihubungi Antara di Medan, Sabtu, mengatakan, kondisi itu disebabkan belum adanya alokasi anggaran pengawasan dari sejumlah kabupaten/kota.
Dalam pembiayaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), jajaran pengawas menerima dana operasional dari kabupaten/kota.
Anggaran tersebut dihibahkan ke jajaran pengawas di daerah yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melalui hibah yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun hingga Jumat (22/5), Bawaslu mencatat baru tujuh daerah yang menandatangani NPHD itu yakni Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Samosir, Karo, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Labuhanbatu Selatan, dan Serdang Bedagai.
"Sedangkan 16 kabupaten/kota lain belum menandatangani NPHD tersebut," katanya.
Bawaslu masih menunggu penandatangan NPHD tersebut hingga 29 Mei 2015 untuk mengambil sikap mengenai kemungkinan dalam menjalankan tugas pengawasan.
Jika penandatangan tersebut belum dilakukan hingga 29 Mei, pihaknya akan membuat sikap untuk tidak terlibat dalam pengawasan seluruh tahapan pilkada di daerah yang belum menandatangani NPHD itu.
"Silahkan KPU menjalankan tugas, tetapi kami tidak ikut mengawasi," kata Syafrida.
Menurut dia, jajaran pengawas sulit menjalankan tugas pengawasan pilkada jika tidak mendapatkan anggaran yang ditentukan sesuai UU tersebut.
Mengenai potensi kecurangan yang akan muncul akibat ketidakterlibatan pengawas dalam pilkada, Bawaslu menyerahkan proses pengawasan tersebut ke instansi lain.
"Kalau ada kecurangan, masih ada penegak hukum yang akan menangani," ujar Syafrida.
Namun, kata dia, pihaknya mempertanyakan kesiapan daerah dalam menyiapkan alokasi anggaran tersebut karena penyelenggara pilkada bukan hanya KPU, melainkan unsur pengawas.
Menurut catatan, terdapat 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada Desember 2015 yakni Kota Medan, Binjai, Sibolga, Pematang Siantar, Gunung Sitoli, dan Tanjung Balai.
Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Karo, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan. ****2***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono) 23-05-2015 15:25:14
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan yang dihubungi Antara di Medan, Sabtu, mengatakan, kondisi itu disebabkan belum adanya alokasi anggaran pengawasan dari sejumlah kabupaten/kota.
Dalam pembiayaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), jajaran pengawas menerima dana operasional dari kabupaten/kota.
Anggaran tersebut dihibahkan ke jajaran pengawas di daerah yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melalui hibah yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun hingga Jumat (22/5), Bawaslu mencatat baru tujuh daerah yang menandatangani NPHD itu yakni Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Samosir, Karo, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Labuhanbatu Selatan, dan Serdang Bedagai.
"Sedangkan 16 kabupaten/kota lain belum menandatangani NPHD tersebut," katanya.
Bawaslu masih menunggu penandatangan NPHD tersebut hingga 29 Mei 2015 untuk mengambil sikap mengenai kemungkinan dalam menjalankan tugas pengawasan.
Jika penandatangan tersebut belum dilakukan hingga 29 Mei, pihaknya akan membuat sikap untuk tidak terlibat dalam pengawasan seluruh tahapan pilkada di daerah yang belum menandatangani NPHD itu.
"Silahkan KPU menjalankan tugas, tetapi kami tidak ikut mengawasi," kata Syafrida.
Menurut dia, jajaran pengawas sulit menjalankan tugas pengawasan pilkada jika tidak mendapatkan anggaran yang ditentukan sesuai UU tersebut.
Mengenai potensi kecurangan yang akan muncul akibat ketidakterlibatan pengawas dalam pilkada, Bawaslu menyerahkan proses pengawasan tersebut ke instansi lain.
"Kalau ada kecurangan, masih ada penegak hukum yang akan menangani," ujar Syafrida.
Namun, kata dia, pihaknya mempertanyakan kesiapan daerah dalam menyiapkan alokasi anggaran tersebut karena penyelenggara pilkada bukan hanya KPU, melainkan unsur pengawas.
Menurut catatan, terdapat 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada Desember 2015 yakni Kota Medan, Binjai, Sibolga, Pematang Siantar, Gunung Sitoli, dan Tanjung Balai.
Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Karo, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan. ****2***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono) 23-05-2015 15:25:14
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015