Binjai, Sumut, 8/5 (Antara) - Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara, musnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) terdiri dari 1,2 kilogram sabu-sabu dan 67 kilogram ganja.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari petugas kepolisian satuan narkoba Polres Binjai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Wilmar Ambarita, di Binjai, Jumat.

"Ganja dan sabu ini hasil tangkapan dari tahun 2010, dan kasusnya sudah berketetapan hukum," katanya.

Pemusnahan ganja dan sabu-sabu ini dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat, yang juga dihadiri unsur Muspida Kota Binjai, sambungnya.
Wilmar Ambarita juga menyampaikan para tersangka kasus narkoba ini telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di daerah itu.

"Seluruh tersangka dan barang bukti ini kasusnya sudah berketetapan hukum berdasarkan keputusan pengadilan setempat," ungkapnya.

Selain itu jumlah yang dimusnahkan ini juga sudah dikurangi dengan barang bukti saat persidangan.

Sementara itu untuk memerangi peredaran narkoba, sejumlah unsur penegak hukum bekerja sama dengan Pemerintah Kota Binjai juga telah bersepakat, agar pemberantasan narkoba di daerah itu terus semakin ditingkatkan, agar tidak ada lagi generasi penerus yang rusak karena narkoba.

"Muspida setempat sudah berkomitmen untuk terus memberantas narkoba diwilayah hukum mereka," katanya.***2***
(T.KR-IFZ/B/Yuniardi/Yuniardi) 08-05-2015 09:37

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015