Medan, 1/5 (Antara) -Pemerintah mengharuskan penyatuan/penggabungan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk memangkas birokrasi menghadapi MEA.

"Sesuai aturan diketahui, antara PTSP BPMP dengan BPPT harus disatukan selambat-lambatnya akhir 2015 dan berganti nama dengan Badan Penanaman Modal (BPM) PTSP," kata Kepala BPMP Sumut, Purnama Dewi di Medan, Jumat.

Tujuan penggabungan badan perizinan itu ntuk memangkas birokrasi perizinan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dimulai akhir tahun.

BPMP Sumut sangat mendukung kebijakan itu karena menyadari perlunya kemudahan perizinan untuk menguatkan daya saing dan menggerakkan perekonomian.

Dia mengakui, salah satu kendala penggabungan badan itu antara lain pada adanya PP No 41 tahun 1997 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang belum mengakomodir penyatuan itu. Namun, dewasa ini, PP itu sedang dalam direvisi.

"Semoga revisi itu bisa segera rampung dengan mengakomodir penggabungan sehingga pelaksanaan penyatuan lembaga itu bisa dilakukan dan segera pula,"katanya.

Menurut dia, selama ini PTSP BPMP hanya bisa mengeluarkan delapan perizinan dan sisanya harus melalui BPPT.

"Dengan penggabungan tentunya pengusaha tidak perlu repot lagi harus mengurus izin ke dua tempat/lembaga,"katanya.

Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo menyebutkan, langkah penyatuan lembaga perizinan itu sangat tepat.

"MEA dengan dampak negatif dan positifnya yang juga sangat banyak harus disiasati dengan baik,"katanya.

MEA yang akan semakin memudahkan investasi asing masuk tentunya harus dimanfaatkan dengan memberi kemudahan izin.

Kemudahan izin juga akan menguntungkan pengusaha dalam negeri karena bisa memangkas biaya operasional dan produksi perusahaan.***3***

(T.E016/B/Subagyo/C/Subagyo) 01-05-2015 20:00:09

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015