Panyabungan, 9/4 (antarasumut)- Pemerintah Kabupaten Mandaling Natal (Madina) bersama Polres Madina membongkar bangunan liar yang tidak memiliki Izin kawasan tepi Jalan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Merapi , Kamis.
Kasatpol PP Hendra AP mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Pt SMGP(Panas bumi) kepada Pemkab Madina untuk membongkar salah satu bangunan di Desa Sibanggor Tonga. Alasannya, selain tidak memiliki IMB juga berada di pinggir jalan menuju lokasi proyek pekerjaan PT.SMGP dibidang Panas Bumi.
Hendra menambahkan sebelum dilaksanakannya pembongkaran pihak PT.SMGP sudah mendapatkan kesepakatan dengan Masyarakat Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu untuk dilakukan pembongkaran agar kelanjutan pekerjaan proyek panas bumi dapat terlaksana.
Hal ini bukti kerja sama yang baik antara Muspida, Muspika dengan masyarakat sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud dimana sebelumnya juga telah dilaksanakan dua kali Sosialisasi di Aula Sekretariat Pemkab Madina katanya.
Pembongkaran bangunan tanpa IMB turut disaksikan Kapolres Madina Akbp Bony Johanes Sanganadi Sirait SIK, personil Satpol PP dan Polres Madina, Muspika serta Masyarakat Kecamatan Puncak Sorik Merapi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015