Medan, 22/2 (Antara) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan diharapkan mampu bersikap tegas untuk membenahi sistem pelayanan kebandaraan guna menjaga citra penerbangan nasional.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu, mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus dapat bersikap tegas dan tidak berlaku diskriminasi jika ada maskapai yang menyalahi aturan penerbangan.

Menurut dia, peristiwa penundaan jadwal penerbangan (delay) yang dilakukan maskapai Lion Air baru-baru ini dapat menjadi momentum kemenhub untuk membenahi sistem penerbangan nasional.

Tidak dapat dipungkiri jika peristiwa yang menjadi pusat perhatian tersebut menunjukkan rendahnya kualitas layanan penerbangan yang diterapkan berbagai maskapai di Indonesia.

Belum lagi dengan sering keluhan penumpang terhadap kehilangan bagasi, ketidakjelasan informasi penerbangan, buruknya pelayanan informasi, dan ketiadaan kepastian keberangkatan yang kerap menimpa para penumpang dalam negeri.

Dalam peristiwa yang melibatkan Lion Air tersebut, efeknya diperkirakan akan lebih meluas karena adanya sejumlah wisatawan mancanegara yang rencana wisatanya terganggung akibat penundaan penerbangan.

Apalagi maskapai nasional tersebut tidak mampu memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima akal mengenai penyebab penundaan jadwa penerbangan yang dilakukan.

Dari pemberitaan yang ditayangkan selama ini, diketahui ada beberapa turis asing yang ingin kembali ke Denpasar sampai menangis karena ketinggalan pesawat berikutunya akibat delay itu. Padahal pesawat yang ingin didapatkannya di Denpasar tersebut akan membawa mereka pulang ke negaranya.

"Akibat ketinggalan pesawat, ada turis yang uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pulang lagi ke negaranya. Ini kejadian yang memalukan dan 'menampar' wajah dunia penerbangan nasional," katanya.

Karena itu, kata dia, Kemenhub harus segera bersikap dan mengevaluasi berbagai aturan dan sistem penerbangan nasional yang diberlakukan selama ini.

Selain memberikan sanksi tanpa pandang bulu, Kemenhub juga harus dapat memastikan pemberlakuan berbagai aturan penerbangan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan. ***3***
(T.I023/B/I.K. Sutika/I.K. Sutika)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015