Langkat, Sumut, 22/1 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Ada diamankan oknum PNS yang bertugas di SatpolPP," kata Kepala BNN Langkat AKBP Suyoso SH di Stabat, Kamis.

Suyoso menjelaskan bahwa penangkapan terhadap oknum PNS itu sekitar pukul 21.00 Wib, Rabu (21/1), di penjagaan rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi Stabat.

Oknum PNS yang ditangkap itu berinitial ESGS (33) warga Jalan kenanga Desa Sidomulyo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang selama ini bertuhgas di Satpol PP, katanya.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas BNN tersebut diamankan enam paket sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, uang Rp630.000, dua unit handphone, dan alat hisap bong.

"Tersangka sudah diamankan di kantor BNN Langkat, untuk proses pengembangan kasusnya lebih lanjut," sambungnya.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat Akhyar yang dihubungi menjelaskan bahwa benar ada satu PNS instansinya yang ditangkap BNN dari kediaman rumah dinas Wakil Bupati Langkat.

"Saat ini sedang menjalani proses di BNN Langkat," katanya.

Akhyar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggotanya dan membiarkan diproses sesuai hukum yang berlaku.***2***

(T.KR-IFZ/B/J. Susilo/J. Susilo)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015