Medan, 14/1 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum dapat membangun infrastruktur VIP di Bandar Udara Kualanamu karena belum adanya izin pelepasan lahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengatakan di Medan baru-baru ini bahwa pihaknya baru dapat melakukan pematangan lahan di lokasi yang ditentukan.

Namun, pihaknya belum dapat merealisasikan pembangunan fisik ruang VIP tersebut karena terkendala izin dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Masih sebatas pematangan lahan. Untuk pembangunan fisik, belum dapat direalisasikan," katanya.

Pihaknya telah mengajukan surat permohonan izin prinsip pembangunan jalur VIP Bandara Kualanamu tersebut ke Kementerian BUMN. Pihaknya juga mengajukan permohonoan pinjam pakai aset Bandara Kualanamu untuk dijadikan jalur VIP tersebut.

Namun PT Angkasa Pura Cabang Bandara Kualanamu juga belum dapat mengeluarkan surat izin pinjam pakai tersebut karena belum adanya izin dari Kementerian BUMN.

Pihaknya telah mendapatkan peringatan dari Inspektorat Pemprov Sumut agar pembangunan jalur VIP tersebut tidak dilakukan selama surat izin dari Kementerian BUMN dan izin pinjam pakai aset dari Angkasa Pura II belum keluar.

"Ada 'warning' dari inspktorat, selama surat (izin itu) belum dikeluarkan, akan ada masalah," katanya. ***4***

(T.I023/B/R. Malaha/R. Malaha)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015