Medan, 7/1 (antarasumut)- Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Medan, Landen Marbun SH, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menindak juru parkir (Jukir)  nakal yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai dengan kelas jalan yang sudah di zonasikan di dalam Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 tahun 2014.

Permintaan itu disampaikan, Landen Marbun, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Kamis (8/1),,menyahuti pengaduan warga ke fraksinya, terkait diberlakukannya tarif parkir tidak sesuai kelas jalan.

Anggota Komisi D ini menyebutkan, berdasarkan Perda No. 2 tahun 2014 jelas dinyatakan parkir di Kota Medan dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2. “Untuk kelas 1 ada 49 titik, sedangkan diluarnya menjadi kategori kelas 2,” katanya.

Wilayah yang menjadi zonasi parkir Kelas 1, sebut Landen, adalah Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan H Adam Malik, Jalan Balai Kota, Jalan Hindu, Jalan Palang Merah, Jalan Bukit Barisan, Jalan Pulau Penang, Jalan Putri Hijau, Jalan Merak Jingga, Jalan Siswo Miharjo, Jalan Stasiun Kereta Api dan Jalan Yos Sudarso.

Kemudian, Jalan Prof HM Yamin, Jalan AR Hakim, Jalan Asia, Jalan Cirebon, Jalan Haryono MT, Jalan Pandu, Jalan Dr Sutomo, Jalan Sutrisno, Jalan MH Thamrin, Jalan HM Joni, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Rahmadsyah, Jalan Gunung Karakatau, Jalan Irian Barat, Jalan Jawa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Dr Sutomo dan Jalan Prof HM Yamin.

Selanjutnya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada, Jalan Adam Malik, Jalan Iskandar Muda, Jalan Kejaksaan, Jalan Nibung Raya, Jalan Letjend S. Parman, Jalan Zainul Arifin,- Jalan Sumatera, Jalan Pemuda, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Brigjend Zein Hamid, Jalan Sultan Mahmud Al-Rasyd, Jalan Ir Juanda, Jalan Iman Bonjol, Jalan Setia Budi, Jalan Dr Mansyur, Jalan Letjend Jamin Ginting dan Jalan Kapten Muslim.

“Untuk zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp2.000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5.000, dan kelas 2 sebesar Rp3.000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10.000, dan kelas 2 sebesar Rp5.000,” sebut anggota DPRD empat periode ini.

Landen tidak menampik, penerapan tarif parkir baru ini telah dimanfaatkan oleh para Jukir untuk “mengeruk” keuntungan. Artinya, kata Landen, kenderaan yang parkir di badan jalan Kelas 2, tetapi diberikan karcis Kelas 1. “Seperti yang dialami, Hendra, saat parkir di Jalan Talaud. Jalan Talaud itu merupakan Kelas 2, tetapi dia diberi karcis Rp3.000. Ini sama saja dengan pungli, karena menerapkan tarif parkir diluar ketentuan,” tegas Landen.

Dalam hal ini, sambung Landen, Dishub selaku instansi yang membawahi perparkiran harus menindaknya. “Dishub harus bekerjasama dengan Polisi untulk menertibkannya. Sebab, tarif parkir yang diberlakukan berdasarkan Perda yang sudah mendapatkan legalitas dari DPRD,” ujar Landen menyarankan.

Landen juga menyarankan, agar Dishub membuatkan nama jalan berdasarkan kelasnya pada karcis parkir yang dikeluarkan, sehingga masyarakat tahu harus membayar tarif parkir sesuai ketentuan. “Dishub juga harus mensosialisasikannya, agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh ulah oknum-oknum Jukir di lapangan,” tandasnya. (ril )

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015