Langkat, Sumut, 13/11 (Antara) - Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Berjuang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan meminta penolakan buruh ini disampaikan bupati kepada pemerintah pusat.
"Kami menolak kenaikan bahan bakar minyak," kata Kordiantor Aliansi Buruh Berjuang Kabupaten Langkat Dahlan Giting, di Stabat, Kamis.
Dahlan Ginting menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sekitar 30 persen tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan beban buruh semakin berat.
Walaupun rencana pemerintah dalam menaikkan harga BBM disertai dengan pengalihan subsidi untuk rakyat seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun beban ekonomi buruh tetap berat.
Ditambah lagi, katanya, kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1.625.000, yang kenaikannya hanya berkisar 7,5 persen.
"Buruh Langkat menuntut penolakan kenaikan harga BBM sekaligus menuntut upah minimum kabupaten harus ditambah di atas 30 persen dari yang sudah diputuskan gubernur," katanya.
Aksi ratusan buruh yang berasal dari tiga elemen itu, yakni Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) dan PerBbuni itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Selain menolak kenaikan harga BBM, ratusan buruh itu juga meminta Bupati Langkat untuk memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh.
Para buruh juga meminta bupati memerintahkan Kepala Dinas Nakertrans untuk segera menuntaskan pengaduan kasus ketenagakerjaan yang terjadi selama ini, yang hingga sekarang banyak belum tuntas.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat Syahrizal menambahkan Upah Minimum Kabupaten Langkat pada 2013 sebesar Rp1.575.000.
"Untuk tahun 2014 masih dalam pembahasan yang cukup alot dengan berbagai elemen baik dari buruh, pengusaha maupun organisasi lainya, namun diharapkan akan diputuskan lebih tinggi dari UMP," katanya. ***3***
(T.KR-IFZ/B/E.K. Sinoel/E.K. Sinoel)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Kami menolak kenaikan bahan bakar minyak," kata Kordiantor Aliansi Buruh Berjuang Kabupaten Langkat Dahlan Giting, di Stabat, Kamis.
Dahlan Ginting menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sekitar 30 persen tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan beban buruh semakin berat.
Walaupun rencana pemerintah dalam menaikkan harga BBM disertai dengan pengalihan subsidi untuk rakyat seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun beban ekonomi buruh tetap berat.
Ditambah lagi, katanya, kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1.625.000, yang kenaikannya hanya berkisar 7,5 persen.
"Buruh Langkat menuntut penolakan kenaikan harga BBM sekaligus menuntut upah minimum kabupaten harus ditambah di atas 30 persen dari yang sudah diputuskan gubernur," katanya.
Aksi ratusan buruh yang berasal dari tiga elemen itu, yakni Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) dan PerBbuni itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Selain menolak kenaikan harga BBM, ratusan buruh itu juga meminta Bupati Langkat untuk memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh.
Para buruh juga meminta bupati memerintahkan Kepala Dinas Nakertrans untuk segera menuntaskan pengaduan kasus ketenagakerjaan yang terjadi selama ini, yang hingga sekarang banyak belum tuntas.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat Syahrizal menambahkan Upah Minimum Kabupaten Langkat pada 2013 sebesar Rp1.575.000.
"Untuk tahun 2014 masih dalam pembahasan yang cukup alot dengan berbagai elemen baik dari buruh, pengusaha maupun organisasi lainya, namun diharapkan akan diputuskan lebih tinggi dari UMP," katanya. ***3***
(T.KR-IFZ/B/E.K. Sinoel/E.K. Sinoel)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014