Panyabungan,  11/8 (antarasumut)-  KPU Mandailing Natal (Madina) membuka kembali kotak suara dari 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gudang KPU Gudang KPU Madina Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (9/8).
Demikian disampaikan Komisioner KPU Madina, Mas Khairani kepada wartawan di Kantor KPUMadina, senin  kemarin.

Pembukaan  43 kotak suara dari TPS yang dibuka kembali berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat ketetapan MK bernomor 1/PHPU-PRES/XII/2014, sesuai dengan gugatan pasangan Capres nomor urut 1 Prabowo-Hatta Mahkamah Konstitusi belum lama ini.

“Materi gugatan pasangan nomor urut 1 meliputi beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara termasuk Kabupaten Madina, sesuai gugatan pasangan Capres di Kabupaten Madina ada 43 TPS yang ada di 13 Kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di Madina. Kemudian dibuka kembali dan dibawa ke MK meliputi formulir C1 plano berhologram, C7 atau daftar pemilih yang masuk ke TPS, dan data A5 yaitu surat pindah memilih, inilah dari ke 43 TPS itu yang dikirimkan ke MK,” ucap Mas Khairani.

Ke-43 TPS itu berada di 13 kecamatan meliputi Kecamatan Panyabungan, Siabu, Kotanopan, Lembah Sorik Marapi, Natal, Sinunukan, Puncak Sorik Merapi, Linggabayu, Panyabungan Utara, Bukti Malintang, Muara Batang Gadis dan Kecamatan Ranto Baek.

Terkait kesiapan di persidangan, Mas Khairani menjelaskan KPU Madina sendiri akan siap memberikan keterangan dipersidangan jika memang itu dibutuhkan

Pewarta: Mansur Lubis

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014