Binjai, Sumut, 17/8 (Antara) - Sebanyak 318 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumatera Utara menerima remisi pada HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ada 318 narapidana sekarang ini yang menerima remisi dari pemerintah," kata Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai Imanuel Ginting, di Binjai, Minggu.

Imanuel Ginting mengatakan, 318 narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi khusus HUT ke-69 Kemerdekaan kali ini merupakan usulan dari 580 orang yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sisa dari pengusulan yang dilakukan itu, berkasnya sedang dalam proses yang masih ditunggu, katanya.

Mereka yang mendapat remisi itu berupa pengurangan hukuman antara satu bulan hingga lima bulan.

Selain itu juga ada 20 narapidana lainnya yang memperoleh remisi langsung bebas pada hari Kemerdekaan RI.

Ke-20 narapidana yang memperoleh kebebasan di hari Kemerdekaan ini, namanya baru diumumkan setelah usainya pelaksanaan upacara yang dilakukan di halaman lembaga pemasyarakatan tersebut.

Pihaknya berharap agar mereka yang bebas nantinya dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitar tempat tinggal mereka dan berupaya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

"Kita berharap warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi lagi perbuatan mereka setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan ini," ujarnya.

Mereka yang mendapat remisi bebas dan pengurangan hukuman ini setelah menjalani hukuman, berkelakuan baik, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Adapun nara pidana yang memperoleh remisi dari berbagai kasus seperti pencurian, asusila, narkoba dan berbagai kasus lainnya.***1*** (T.KR-IFZ/C/I.K. Sutika/I.K. Sutika) 17-08-2014 08:53:47

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014